Yohanes Endra | MataMata.com
Istri semangati Jerinx SID sidang. (Instagram/@ncdpapl)

Matamata.com - Jerinx SID tak kuasa menahan emosi setelah dituntut tiga tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Sidang perkara dugaan ujaran kebencian ini diadakan di di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jalannya sidang tersebut juga bisa disaksikan secara langsung lewat YouTube PN Denpasar.

Drummer Superman Is Dead tersebut akhirnya dinilai bersalah terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Bali. Berdasarkan segala pertimbangan, Jerinx pun dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Nora Alexandra dan Jerinx SID. (Instagram/@ncdpapl)

Seusai persidangan digelar, Jerinx SID langsung meluapkan emosinya di hadapan wartawan. "Seperti yang sudah didengar, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Pihak PB IDI Pusat dan pihak IDI Bali semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx.

Baca Juga:
Adam Deni Janji Ungkap Aktor di Balik Kasus Anji dan Jerinx SID

Hal inilah yang mendasari kecurigaan Jerinx terhadap dugaan adanya kejanggalan putusan persidangan. Merasa ada yang salah, Jerinnx mengungkapkan rasa penasarannya mengenai sosok yang sebenarnya ingin memenjarakan sekaligus memisahkannya dengan istri.

"Siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan memisahkan saya dari istri saya," ujar Jerinx.

Momen Jerinx SID disuapi istri. (Instagram/@ncdpapl)

Istri Jerinx, Nora Alexandra pun berupaya menenangkan Jerinx SID yang emosi. Berulang kali Nora tampak mengelus dada Jerinx agar suaminya tersebut bisa meredam amarahnya. Nora juga tak melepas gandengannya dari tangan Jerinx.

Baca Juga:
Murka Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID: Siapa yang Mau Penjarakan Saya!

Load More