Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Gatot Brajamusti. (Suara.com/Ismail)

Matamata.com - Mantan Ketua PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti meninggal dunia di penjara. Kabar itu dibenarkan aktor sekaligus sahabat Gatot, Evry Joe, kepada Matamata.com, Minggu (8/11/2020).

"Iya betul (Gatot Brajamusti meninggal dunia) jam 4-an sore tadi, beliau meninggal di RS Pengayoman samping penjara Cipinang ya," ujar Evry Joe.

Gatot Brajamusti disebut meninggal karena sakit stroke. Selama menjalani hukuman penjara, lelaki yang dekat dengan Reza Artamevia ini sudah beberapa bulan lalu dirawat di RS Pengayoman.

Baca Juga:
Perempuan Tanah Jahanam Raih 17 Kategori, Daftar Lengkap Nominasi FFI 2020

Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

"Beliau sudah lama stroke ringan selama di penjara," jelasnya. "Sudah lama sudah hampir berapa bulan di sana (RS) dirawatnya," lanjutnya.

Diketahui, pada tanggal 29 Agustus 2016, Gatot Brajamusti ditangkap bersama dengan istri sirinya, Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu.

Pada tanggal 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

Baca Juga:
Cewek di Video Syur Mirip Gisella Anastasia Bisa Dibui

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Aa Gatot sebelum menjalani sidang kasus kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017)

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti.

Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot sapaannya divonis 9 tahun penjara.

Baca Juga:
Viral Video Syur Artis, Reaksi Nikita Mirzani Tak Terduga

Dia terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun. Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu. 

Load More