Matamata.com - Galih Ginanjar sampai saat ini masih dipenjara karena kasusnya masih menggantung di tingkat kasasi. Tim pengacara Galih pun berusaha sekuat tenaga agar kasus tersebut segera divonis. Setelah mendapat vonis dari tingkat Mahkamah Agung, tim pengacara Galih Ginanjar berniat melakukan pengajuan pembebasan bersyarat. Karena salah satu syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat putusan harus memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Sampai hari ini putusan juga belum ada. Saya juga sudah menanyakan hasil kasasi. Maksud saya bila sudah ada putusan kasasi Mas Galih sudah ada, sudah turun, saya akan mengurus surat pembebasan bersyarat Mas Galih," kata pengacara Galih Ginanjar, Sugiyarto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/11/2020).
Menurut Sugiyarto, permohonan bebas bersyarat bisa didapat Galij karen sudah menjalani hukuman selama dua pertiga masa tahanan. "Kan nanti pertengahan Januari dia sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Nah dengan demikian Januari itu seharusnya dia sudah melakukan sudah bisa bebas kalau kita mengurus pembebasan bersyarat," katanya menjelaskan.
Namun pengajuan bebas bersyarat baru bisa dilakukan setelah keputusam Galih dianggap inkrah atau memiliki keputusan tetap.
"Tetapi pembebasan bersyarat harus diurus setelah yang bersangkutan telah mendapatkan ekskusi dari kejaksaan. Setelah kasasinya turun sudah tidak ada upaya hukum lagi. Jaksa membuat eksekusi, nah setelah itu yang bersangkutan baru jadi narapidana. Setelah jadi narapidana baru pembebasan bersyaratnya bisa diurus," ucap Sugiyarto.
Kasus ikan asin bermula setelah Galih Ginanjar mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.
Galih Ginanjar mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin. Hal itu ia katakan didalam kanal YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Tidak terima dengan hal tersebut, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua terkait video "Ikan Asin" ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.
Pablo Benua divonis 20 bulan penjara, Galih Ginanjar dua tahun empat bulan sedangkan Rey Utami divonis satu tahun empat bulan penjara. (Ferry Noviandi)
Berita Terkait
-
Demi Berkurban, King Faaz Tunda Liburan ke Jepang, Fairuz A Rafiq: Buat Palestina
-
Sonny Septian Bagikan Kabar Duka, Fairuz A Rafiq Nangis Sesenggukan: Nggak Ada Tanda Apapun ya Allah!
-
Sonny Septian Nangis di Momen Kelulusan King Faaz: Bangga, Haru, Bahagia!
-
Sonny Septian Dapat Surat Cinta dari King Faaz, Isinya Bikin Kaget: Nggak Nyangka Banget
-
Usai Berlebaran di RS karena DBD, Fairuz dan Anak Perempuannya Akhirnya Pulang ke Rumah
Terpopuler
-
BGN: 6 Juta Liter Jelantah Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Jadi Energi Hijau
-
Presiden Prabowo dan Menteri Bahlil Dorong Interkoneksi Listrik Lintas Negara ASEAN
-
Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Lampung Timur, Pastikan Fasilitas Modern Beroperasi
-
Prabowo di KTT Ke-48 ASEAN: Jadikan Asia Tenggara Zona Perdamaian Dunia
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Menteri Rosan: Investasi Jadi Motor Resiliensi Nasional
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo