Yohanes Endra | MataMata.com
Galih Ginanjar dan Rey Utami (YouTube/Rey Utami & Pablo Benua)

Matamata.com - Galih Ginanjar sampai saat ini masih dipenjara karena kasusnya masih menggantung di tingkat kasasi. Tim pengacara Galih pun berusaha sekuat tenaga agar kasus tersebut segera divonis. Setelah mendapat vonis dari tingkat Mahkamah Agung, tim pengacara Galih Ginanjar berniat melakukan pengajuan pembebasan bersyarat. Karena  salah satu syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat putusan harus memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Sampai hari ini putusan juga belum ada. Saya juga sudah menanyakan hasil kasasi. Maksud saya bila sudah ada putusan kasasi Mas Galih sudah ada, sudah turun, saya akan mengurus surat pembebasan bersyarat Mas Galih," kata pengacara Galih Ginanjar, Sugiyarto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/11/2020).

Galih Ginanjar [Matamata.com/Sumarni]

Menurut Sugiyarto, permohonan bebas bersyarat bisa didapat Galij karen sudah menjalani hukuman selama dua pertiga masa tahanan. "Kan nanti pertengahan Januari dia sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Nah dengan demikian Januari itu seharusnya dia sudah melakukan sudah bisa bebas kalau kita mengurus pembebasan bersyarat," katanya menjelaskan.

Baca Juga:
7 Potret Erevano, Brondong Gebetan Barbie Kumalasari Mirip Galih Ginanjar

Namun pengajuan bebas bersyarat baru bisa dilakukan setelah keputusam Galih dianggap inkrah atau memiliki keputusan tetap.

"Tetapi pembebasan bersyarat harus diurus setelah yang bersangkutan telah mendapatkan ekskusi dari kejaksaan. Setelah kasasinya turun sudah tidak ada upaya hukum lagi. Jaksa membuat eksekusi, nah setelah itu yang bersangkutan baru jadi narapidana. Setelah jadi narapidana baru pembebasan bersyaratnya bisa diurus," ucap Sugiyarto.

Kasus ikan asin bermula setelah Galih Ginanjar mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.

Baca Juga:
Rey Utami Bebas, Begini Nasib Pablo Benua dan Galih Ginanjar

Galih Ginanjar mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin. Hal itu ia katakan didalam kanal YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Tidak terima dengan hal tersebut, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua terkait video "Ikan Asin" ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.

Pablo Benua divonis 20 bulan penjara, Galih Ginanjar dua tahun empat bulan sedangkan Rey Utami divonis satu tahun empat bulan penjara. (Ferry Noviandi)

Baca Juga:
Dikenalkan ke Pacar Baru Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar Beri Pesan Ini

Load More