Matamata.com - Galih Ginanjar sampai saat ini masih dipenjara karena kasusnya masih menggantung di tingkat kasasi. Tim pengacara Galih pun berusaha sekuat tenaga agar kasus tersebut segera divonis. Setelah mendapat vonis dari tingkat Mahkamah Agung, tim pengacara Galih Ginanjar berniat melakukan pengajuan pembebasan bersyarat. Karena salah satu syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat putusan harus memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Sampai hari ini putusan juga belum ada. Saya juga sudah menanyakan hasil kasasi. Maksud saya bila sudah ada putusan kasasi Mas Galih sudah ada, sudah turun, saya akan mengurus surat pembebasan bersyarat Mas Galih," kata pengacara Galih Ginanjar, Sugiyarto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/11/2020).
Menurut Sugiyarto, permohonan bebas bersyarat bisa didapat Galij karen sudah menjalani hukuman selama dua pertiga masa tahanan. "Kan nanti pertengahan Januari dia sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Nah dengan demikian Januari itu seharusnya dia sudah melakukan sudah bisa bebas kalau kita mengurus pembebasan bersyarat," katanya menjelaskan.
Baca Juga:
7 Potret Erevano, Brondong Gebetan Barbie Kumalasari Mirip Galih Ginanjar
Namun pengajuan bebas bersyarat baru bisa dilakukan setelah keputusam Galih dianggap inkrah atau memiliki keputusan tetap.
"Tetapi pembebasan bersyarat harus diurus setelah yang bersangkutan telah mendapatkan ekskusi dari kejaksaan. Setelah kasasinya turun sudah tidak ada upaya hukum lagi. Jaksa membuat eksekusi, nah setelah itu yang bersangkutan baru jadi narapidana. Setelah jadi narapidana baru pembebasan bersyaratnya bisa diurus," ucap Sugiyarto.
Kasus ikan asin bermula setelah Galih Ginanjar mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.
Baca Juga:
Rey Utami Bebas, Begini Nasib Pablo Benua dan Galih Ginanjar
Galih Ginanjar mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin. Hal itu ia katakan didalam kanal YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Tidak terima dengan hal tersebut, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua terkait video "Ikan Asin" ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.
Pablo Benua divonis 20 bulan penjara, Galih Ginanjar dua tahun empat bulan sedangkan Rey Utami divonis satu tahun empat bulan penjara. (Ferry Noviandi)
Baca Juga:
Dikenalkan ke Pacar Baru Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar Beri Pesan Ini
Berita Terkait
-
Sonny Septian Dapat Surat Cinta dari King Faaz, Isinya Bikin Kaget: Nggak Nyangka Banget
-
Usai Berlebaran di RS karena DBD, Fairuz dan Anak Perempuannya Akhirnya Pulang ke Rumah
-
Fairuz A Rafiq dan Sang Anak Terserang DBD, Sonny Septian Lebaran di Rumah Sakit
-
Sonny Septian Dibully Netizen Gara-gara Penampilan 'Melambai', Ini Kata Fairuz A Rafiq
-
Ustaz Solmed Malu-malu saat Disenggol soal Isi Rekening oleh Rey Utami: Nolnya Ada 12?
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua