Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua (Kolase Suara.com)

Matamata.com - Setelah menjalani hukuman atas kasus "video ikan asin", Rey Utami bebas dari penjara sejak seminggu lalu. Ikut terseret dalam kasus yang sama, lantas bagaimana nasib Galih Ginanjar?

Pengacara Galih Ginanjar, Sugiyarto mengatakan sampai saat ini putusan kliennya belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena masih berproses di tingkat kasasi.

"Belum mas (putusannya belum inkrah). Kan Galih masih kasasi. Hari ini juga masih saya tanyakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, itu kasasinya belum turun. Belum inkrah," kata Sugiyarto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Terpidana Kasus Video Ikan Asin, Rey Utami Sudah Bebas dari Penjara

Sugiyarto masih menunggu hasil banding atas putusan perkara kasus ikan asin yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai saat ini. 

Rey Utami dan Pablo Benua kembali menjalani sidang kasus "Ikan Asin" di PN Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). [Yuliani/Suara.com]

"Jadi memang putusan kasasinya belum kami terima, belum turun. Atau dalam arti kata, putusan kasasi mungkin belum diputus di Mahkamah Agung. Sehingga belum bisa diturunkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berarti belum bisa ketahui hasilnya," tuturnya.

Berbeda dengan Rey Utami yang ternyata sudah resmi menjadi narapidana. Bahkan sejak hari Minggu kemarin, istri Pablo Benua itu sudah dinyatakan bebas. 

Baca Juga:
Baru Diungkap, Rey Utami dan Pablo Benua Sering Cekcok di Penjara

Sebelumnya Rey Utami dinyatakan bebas melalui rilis yang diterima MataMata.com. Rey dinyatakan bebas pada 8 November 2020 dalam surat itu. 

Galih Ginanjar. (Suara.com/Sumarni)

Pengeluaran 1 (satu) orang WBP a.n. RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dari Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta ,  pada hari minggu, 8 november 2020

Berdasarkan Petikan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, d imana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020.

Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih di dalam lapas. Berdasarkan putusan  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pablo divonis 20 bulan penjara. Galih divonis dua tahun empat bulan dan saat ini masih upaya hukum kasasi.

Pablo Benua dan Rey Utami [Matamata.com/Yuliani]

Kasus ikan asin dimulai setelah Galih Ginanjar mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq. Hal itu ia katakan di dalam kanal youtube Rey Utami. Fairuz melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019 karena dianggap mencemarkan nama baiknya. 

Load More