Keluarga Wirda rayakan ultah pernikahan Ustaz Yusuf Mansur dan istri. (Instagram/@wirda_mansur)

Matamata.com - Atas gugatan wanprestasi terkait investasi yang dilayangkan kepadanya, Ustaz Yusuf Mansur menang. Pada Selasa (10/11/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan si penggugat. 

Kepada MataMata.com, kuasa hukum Yusuf, Ariel Muchtar, mengatakan hakim menilai kliennya bukan orang yang tepat digugat. Menurutnya, ada pihak yang tak diikutsertakan dalam gugatan.

Ustaz Yusuf Mansur (MataMata.com/Ismail)

"Pihak Ustaz Yusuf Mansur bukan pihak yang tepat untuk digugat, ada kekurangan pihak lain," kata Ariel dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Digugat Rp 5 M, Ustaz Yusuf Mansur Santai

Tudingan penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansyur juga tak terbukti dalam sidang putusan. Ariel bilang hakim tak melihat adanya aliran duit ke rekening Yusuf Mansur dari para penggugat.

"Penggugat itu mendalilkan bahwa itu adalah tanggung jawab Ustaz Mansyur, padahal di persidangan terbukti bahwa para penggugat itu tidak pernah mentransfer uang-uang atau segala macam ke Ustaz. Dan ada pihak-pihak lain yang tidak dilibatkan oleh para penggugat yang seharusnya justru itu dilibatkan," ujarnya menjelaskan.

Ustaz Yusuf Mansur dan anaknya [Instagram/@wirda_mansur]

Hakim menyatakan gugatan tak dapat diterima karena mempertimbangkan hal itu. "Akhirnya majelis hakim berpendapat gugatannya jadi kurang pihak karena Ustaz Mansur tidak pernah menerima transfer-transfer yang disampaikan oleh para penggungat. Penggugat itu terbukti transfernya ke pihak lain, disebutkan dalam putusan itu oleh Majelis kemarin," kata Ariel.

Baca Juga:
Rinni Wulandari Buka Suara Lagu Kekeyi Dihapus, Yusuf Mansur Dituntut 5 M

Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investornya yang merasa dibohongi dan tidak dipenuhi janjinya. Para penggugat menuntut ganti rugi materil sekitar Rp 90 juta. Sementara immateriil Rp 5 miliar.

Kedua belah pihak sempat jalani mediasi dengan diwakilkan kuasa hukum masing-masing. Namun sidang masuk pokok perkara dan mendapat putusan hakim karena sebelumnya mediasi menemui jalan buntu. 

Load More