Barbie Kumalasari (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Saat mendengar kabar Rey Utami bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Barbie Kumalasari ikut senang. Barbie bilang Rey kini sudah bisa berkumpul bersama anak-anaknya. 

"Sekarang Rey sudah bisa menikmati kehidupan yang baru lagi, terus berkumpul lagi sama anak-anaknya," kata Barbie Kumalasari saat ditemui di jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).

Usai menghirup udara bebas, Kumalasari berharap Rey Utami menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Menurutnya kasus pencemaran nama baik yang menjerat Rey biar dijadikan pelajaran. "Ya doa terbaik aja untuk Rey semoga setelah masalahnya dulu selesai kedepannya jadi lebih baik lagi," ujar dia.

Baca Juga:
7 Potret Erevano, Brondong Gebetan Barbie Kumalasari Mirip Galih Ginanjar

Pablo Benua dan Rey Utami [Suara.com/Herwanto]

Kumalasari berjanji akan menemui Rey dalam waktu dekat sebagai teman. Dia sudah tak sabar mendengar cerita dari isri Pablo Benua itu. "Mungkin pekan depan insya Allah sih, kalau memang aku sama Rey memiliki waktu kenapa nggak gitu kan. Ya kita bisa cerita-cerita, ngobrol bareng lagi," katanya.

Diketahui Rey Utami bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (8/11/2020) kemarin. Sebelumnya, dia divonis satu tahun empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.

Barbie Kumalasari (MataMata.com/Herwanto)

Kasus yang juga dikenal sebagai kasus video ikan asin berawal dari ucapan mantan suami Kumalasari, Galih Ginanjar di YouTube milik Pablo dan Rey. Dalam sesi wawancara bersama Rey, Galih menyinggung organ intim Fairuz.

Baca Juga:
Ngaku Pura-pura Jadi Anak Indigo, Barbie Kumalasari: Biar Ada Kerjaan

Kemudian Fairuz didampingi pengacaranya, Hotman Paris melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya karena tak terima dengan ucapan tersebut. 

Di pengadilan, ketiganya dapat vonis berbeda-beda. Rey divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Pablo 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Galih 2 tahun 4 bulan penjara. Saat ini, Galih masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Load More