Yohanes Endra | MataMata.com
Jerinx dan Nora Alexandra

Matamata.com - Jerinx SID telah mendapatkan vonis 14 bulan penjara dalam kasus "IDI Kacung WHO". Di balik keputusan tersebut, ada dua alasan hakim memberikan vonis tersebut kepada suami Nora Alexandra tersebut.

Pertama karena Jerinx SID dianggap menghina para dokter. Yang kedua karena keputusan Jerinx walkout saat sidang digelar secara virtual.

Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Menyayat Hati, Jerinx SID Disiram Air Suci oleh Ibu dan Peluk Haru Istrinya

"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang sedang gencar berjuang melawan Covid-19," kata Majelis Hakim.

Jerinx SID ditemani ibu dan istri, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang. [Instagram]

"Terdakwa sempat meninggalkan sidang sebagai bentuk protes karena sidang dilakukan secara online, di mana tindakan itu seharusnya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan," sambungnya lagi.

Meski begitu, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelum menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga:
Hadiri Sidang Vonis Jerinx SID, Anji Kuatkan Nora Alexandra: Sabar!

Majelis Hakim merasa tuntutan itu tidak sepadan dengan tindakan yang dilakukan Jerinx SID. Ditambah ada beberapa poin yang dianggap bisa meringankan sang musisi.

"Keadaan meringankan, terdakwa sering membantu rakyat yang tidak mampu selama masa pandemi COVID-19. Dengan membagi-bagi nasi bungkus hingga saat ini," tutur Majelis Hakim.

"Dia tulang punggung keluarga, menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil. Terdakwa sudah meminta maaf kepada IDI. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Baca Juga:
Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Bakal Ajukan Banding?

Seperti diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali. (Ferry Noviandi)

Load More