Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Jerinx SID divonis 14 bulan penjara dalam kasus "IDI Kacung WHO". Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).

Pasca Jerinx SID divonis, Nora Alexandra membeberkan jika dirinya mendapatkan ancaman pembunuhan. Hal ini diketahui dari unggahan Instagram pribadinya.

Nora dan Jerinx (Instagram.com/ncdpapl)

Tampak ada salah satu akun Instagram yang mengancam akan bunuh istri Jerinx SID. @paharto1 : @rafifgayuhisi bininya gue b*n*h." tulisnya.

Baca Juga:
Hadiri Sidang Vonis Jerinx SID, Anji Kuatkan Nora Alexandra: Sabar!

Nora Alexandra pun sadar, akun tersebut merupakan akun palsu. Namun, ia tak ingin membiarkannya begitu saja karena dirasa tak wajar.

@ncdpapl : "Setelah vonis suami saya, muncul akun yg mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statment dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang-terangan tertuju di postingan yang memuat berita JRX, menurut kalian apakah ini wajar? Walau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?" tanya Nora Alexandra.

Nora Alexandra dapat ancaman pembunuhan. (Instagram/@ncdpapl)

Beberapa netizen lantas mendukung Nora Alexandra untuk melaporkan akun tersebut. Banyak yang menganggap hal tersebut memang sudah masuk ancaman.

Baca Juga:
Tak Ada Kebahagiaan di Hari Ulang Tahun, Nora Alexandra Ungkap Kesedihannya

@jatucress_09 : "Laporin dong yang kacung jaa bisa dibui apalagi ancaman pembunuhan,"

@cosmaslang : "Tindakan teror itu mbak,"

Postingan Nora Alexandra (Instagram.com/ncdpapl)

@surya_diputra16 : "Yang kayak begini mestinya kena UU ITE, bukan yang berbeda pendapat!"

Baca Juga:
Pamer Foto Seksi, Nora Alexandra Ngamuk Dibilang Murahan

@gestiari : "Laporin aja mba nora. harusnya yg ky gt yg kena UU ITE,"

Setelah diviralkan oleh Nora Alexandra, akun @paharto1 yang telah memberi ancaman pembunuhan tersebut saat ini telah hilang. Ngeri sekali Nora Alexandra dapat ancaman mengerikan ya?

Load More