Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Untuk melakukan gelar perkara, Millen Cyrus atau Millendaru dihadirkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke hadapan wartawan hari ini, Senin (23/11/2020). 

Wartawan pun langsung membidikkan kameranya ke arah Millen Cyrus saat diperkenalkan polisi kepada media. Keponakan artis Ashanty itu mengenakan kaos tahanan berwarna oranye dengan rambut panjang yang diikat dan mengenakan masker.

Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

Penampilan Millen Cyrus kali ini tentu saja sangat berbeda dari biasanya. Maklum selebgram pemilik nama asli Muhammad Milendaru Prakasa Samudra itu biasa terlihat cantik dengan riasan full make up.

Baca Juga:
Diungkap Polisi, Millen Cyrus Sudah Berulang Kali Konsumsi Sabu

Namun, Millen Cyrus tetap berusaha menunjukkan sisi femininnya meski kali ini tampil sangat sederhana. Millen tampak mengenakan bulu mata palsu dan begitu lentik.

Millen Cyrus, keponakan artis Ashanty yang dikenal sebagai selebgram, ditangkap aparat kepolisian terkait kasus narkotika. [dokumentasi]

Di balik kaos oranye, Millen Cyrus mengenakan manset hitam dan bawahan jenis piyama kekinian berwarna krem. Tak hanya itu, jari tangan kanannya Millen Cyrus menyelipkan alat penghitung digital warna ungu. Alat tersebut biasa dipakai untuk berzikir.

Millen Cyrus sambil menangis menyampaikan permohonan maaf mengakui kesalahannya tersebut dalam kesempatan itu. "Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu. Buat teman-teman media, saya sangat meminta maaf untuk keluarga saya, mama, adik saya dan keluarga besar saya dan teman-teman saya," kata Millen Cyrus.

Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba, Begini Beda Nasib Millen Cyrus dan Lucinta Luna

"Saya salah, saya memakai, saya nyesal, saya meminum alkohol dan memakai barang juga, saya salah banget. Pokoknya untuk semuanya jangan ditiru, pokoknya jauhi narkoba. Terima kasih," katanya melanjutkan.

Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

Millen Cyrus ditangkap pada Sabtu (22/11/2020) dini hari dengan barang bukti berupa alat hisap atau bong serta sabu sisah pakai seberat 0,3 gram dan juga satu botol minuman keras Black Labels. 

Bertempat di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Millen Cyrus ditangkap bersama rekannya inisial JR sedang mengkonsumsi sabu. 

Atas perbuatannya, Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Millen Cyrus merupakan selebgram yang terkenal karena merupakan salah satu keponakan artis Ashanty. Selain itu, lelaki 21 tahun ini juga berpenampilan layaknya perempuan. Meski begitu, model yang sempat mengikuti kontes kecantikan transgender ini mengaku belum mengganti kelamin.

Load More