Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Ilustrasi prostitusi online. [Shutterstock]

Matamata.com - Dihebohkan dengan dua artis yang diduga terlibat prostitusi online, MA dan ST, polisi akhirnya memberikan keterangan lebih lanjut. Kompol Hadi Suripto selaku Kapolsek Tanjung Priok mengatakan, salah satu pelaku pernah tampil di film layar lebar.

"Yang ST selebgram. Kalau MA pemain film," ungkap Hadi Suripto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).

Sayangnya, Hadi enggan membeberkan lebih detail ihwal penangkapan tersebut. Rencannya, Jumat, 27 November 2020 penangkapan kedua artis tersebut baru akan disampaikan pihak kepolisian.

Baca Juga:
Inisial Artis ST dan MA Terjerat Prostitusi, Tebak-tebakan Netizen Kocak

"Besok saja," kata Hadi singkat.

Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktek prostitusi online. Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada Selasa, 24 November 2020.

Dari keempat pelaku tersebut, dua di antaranya, MA dan ST di klaim berstatus artis.

Baca Juga:
Terjerat Kasus Prostitusi Online, Artis Inisial ST dan MA Ditangkap Polisi

Kasus prostitusi di kalangan artis menjadi catatan kelam bagi dunia hiburan Tanah Air. Dalam lima tahun terakhir, kasus prostitusi online telah menyeret sejumlah nama artis terkenal.

Pada Januari 2019, artis Vanessa Angel ditangkap di Surabaya dalam kasus prostitusi. Ini menjadi salah satu kasus prostitusi paling menggemparkan yang terjadi di dunia hiburan Tanah Air. Lalu ada juga Hana Hanifah, Amel Alvi, Faye Nicole, Puty Revita hingga Nikita Mirzani pernah terjerat kasus serupa.

Load More