Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Bahwa kliennya belum tentu terlibat dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur diungkap oleh kuasa hukum artis Cynthiara Alona, Sunan Kalijaga

"Meskipun sudah tersangka, tapi masih harus menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Sunan ditemui saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Sunan juga kenal dekat Cynthiara Alona selain sebagai pengacaranya. Sehingga kabar kliennya dengan sengaja menyediakan hotelnya sebagai tempat praktik esek-esek diragukan olehnya. 

Baca Juga:
Cynthiara Alona Terlibat Prostitusi Anak, Staf Presiden Ikut Bereaksi

"Saya cukup mengenal CCA, sangat lah tidak mungkin kalau dia dengan sengaja menguntungkan diri dengan memberikan fasilitas untuk prostitusi online anak di bawah umur," ujarnya.

Meski begitu, keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka tetap dihormati oleh Sunan. "Kami tetap mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah berperang melawan prostitusi online anak di bawah umur," kata Sunan.

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Hotel Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021). Penggerebekan dilakukan menyusul aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut. Belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.

Baca Juga:
Di Hotel Cynthiara Alona Anak 14 Tahun Dibanderol Rp 400 Ribu!

Polda Metro Jaya kini telah menitipkan 15 PSK tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Pertama, Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, kemudian ada adiknya, AA yang mengelola hotel. Ketiga adalah DA yang berperan sebagai muncikari.

Atas perbuatannya itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga:
Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara, Izin Hotelnya Juga Akan Dicabut!

Load More