Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan, Erlinda meminta Cynthiara Alona dan semua yang terlibat praktik prostitusi anak di bawah umur dihukum seberat-beratnya.

"Kami memohon dengan sangat, kepada para penegak hukum yang lain, seperti jaksa, hakim, berikan tuntutan hukuman yang semaksimal mungkin," kata Erlinda dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Kami (akan) apresiasi, di situ disangkakan dengan pasal bisa menjerat sampai 10 tahun, berikan 10 tahun itu untuk mereka," kata Erlinda menambahkan. 

Baca Juga:
Di Hotel Cynthiara Alona Anak 14 Tahun Dibanderol Rp 400 Ribu!

Tak hanya itu, Erlinda meminta tiga tersangka dijatuhkan hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan tak ada lagi praktik prostitusi anak-anak.

"Agar tidak lagi mengeksploitasi anak, tidak lagi terjadi seperti ini," kata Erlinda tegas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing.

Baca Juga:
Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara, Izin Hotelnya Juga Akan Dicabut!

Cynthiara Alona sebagai pemilik Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Perempuan 35 tahun ini memberi izin usahanya dijadikan tempat prostitusi online.

Kemudian, AA adalah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel. Sementara DA seorang muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang. 

Artis Cynthiara Alona. [Instagram]

Atas perbuatannya itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

Baca Juga:
Terungkap, Hotel Cynthiara Alona Sudah 3 Bulan Dijadikan Tempat Prostitusi

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Hotel Alona berada di lokasi Larangan, Tangerang. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona diperiksa pada Kamis (18/3/2021) dini hari. Setelah itu dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Hotel Cynthiara Alona Awalnya Tempat Kos-kosan, Begini Kondisinya Sekarang!

Load More