Matamata.com - Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan, Erlinda meminta Cynthiara Alona dan semua yang terlibat praktik prostitusi anak di bawah umur dihukum seberat-beratnya.
"Kami memohon dengan sangat, kepada para penegak hukum yang lain, seperti jaksa, hakim, berikan tuntutan hukuman yang semaksimal mungkin," kata Erlinda dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
"Kami (akan) apresiasi, di situ disangkakan dengan pasal bisa menjerat sampai 10 tahun, berikan 10 tahun itu untuk mereka," kata Erlinda menambahkan.
Tak hanya itu, Erlinda meminta tiga tersangka dijatuhkan hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan tak ada lagi praktik prostitusi anak-anak.
"Agar tidak lagi mengeksploitasi anak, tidak lagi terjadi seperti ini," kata Erlinda tegas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing.
Cynthiara Alona sebagai pemilik Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Perempuan 35 tahun ini memberi izin usahanya dijadikan tempat prostitusi online.
Kemudian, AA adalah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel. Sementara DA seorang muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Atas perbuatannya itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Seperti diketahui, Hotel Alona berada di lokasi Larangan, Tangerang. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona diperiksa pada Kamis (18/3/2021) dini hari. Setelah itu dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara
-
Polda Metro Siagakan 585 Personel Amankan Kunjungan Presiden Jerman di Jakarta
-
Polda Metro Jaya Periksa Instansi Terkait dan Ditjen Perkeretaapian Soal Kecelakaan di Bekasi
-
Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri Turun Tangan
-
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Periksa Sejumlah Ahli
Terpopuler
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Kisahkan Tragedi Tsunami Aceh! Abidzar hingga Cinta Brian, Ungkap Sinetron 'Lautan Cinta'
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo