Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Terkait kasus narkoba jenis sabu, Iyut Bing Slamet resmi jadi tersangka. Aktris 52 tahun ini dinyatakan positif metamfetamin dari hasil tes urine. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam jumpa pers, Sabtu (5/12/2020). "Statusnya tersangka, dari hasil tes urine dinyatakan positif metamfetamin," ujar Kombes Budi Sartono.

Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Tak hanya itu, sebelumnya membeli sabu seberat 0,7 gram juga diakui oleh adik kandung aktor Adi Bing Slamet. Namun saat polisi melakukan penangkapan, sabu tersebut habis terpakai.

Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba, Iyut Bing Slamet Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli 0,7 gram, makanya yang bersangkutan dijerat pasal pengguna," kata Kombes Budi Sartono.

Akibat perbuatannya, Iyut Bing Slamet terancam hukuman empat tahun penjara dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Budi menjelaskan.

Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Meski demikian, karena polisi tidak menemukan barang bukti saat Iyut ditangkap, kemungkinan Iyut Bing Slamet akan menjalani rehabilitasi. Polisi dalam waktu dekat akan melakukan assessment terhadap mantan penyanyi cilik itu.

Baca Juga:
Iyut Bing Slamet Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya

Iyut Bing Slamet ditangkap polis dari Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua botol alat isap, dua korek gas dan plastik klip untuk tempat menaruh sabu. Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet tertangkap dalam kasus narkotika. Sebelumnya pada tahun 2011, ia juga sempat ditangkap polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Load More