Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Chintami Atmanegara dan putranya, Dio Alif Utama [MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Ingin membuktikan kalau putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama melakukan penganiayaan, pengacara Deanni Ivanda, Fadel Hasibuan berencana mengajukan saksi ahli kriminologi ke Polres Jakarta Selatan.

Selain itu, Fadel juga menilai, saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik cenderung membela pihak Chintami Antmanegara.

"Dari kami pengin mengajukan saksi ahli karena saksi yang diajukan (tergugat) berpihak ke sana (Dio). Kalau dari sana saksi semua mengatakan tidak ada tindak penganiayaan," ujar Fadel kepada Suara.com, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga:
Kisah Pilu Pelapor Anak Chintami Atmanegara, Sempat Mau Jual Ginjal

Namun belum diketahui kapan saksi ahli tersebut diajukan. Pasalnya sampai saat ini Fadel masih mencari saksi ahli itu.

Chintami Atmanegara dan putranya, Dio Alif Utama [MataMata.com/Alfian Winanto)

"Belum tahu. Saat ini kami masih mencari saksi ahlinya. Nanti kita kabarin," tuturnya.

Fadel berharap, dari hasil keterangan saksi ahli bisa ditemukan titik cerah dalam kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Dio ke Deani.

Baca Juga:
Dengan Pelapor Anaknya, Chintami Atmanegara Tak Menutup Peluang Damai

"Saksi ahli kan nanti bisa berpendapat kalau ahli kriminologi kalau itu benar atau tidak penganiayaan," sambungnya.

Fadel menambahkan sampai saat ini laporannya masih terus berjalan di Polres Jakarta Selatan. Pihak penyidik sampai saat ini masih terus memeriksa beberapa saksi.

"Sudah pasti saksi-saksi diajukan membantah adanya penganiayaan, jadi untuk memenuhi dua alat bukti yang kami ajukan, kami mengajukan saksi ahli," tutur Fadel.

Baca Juga:
Laporan Pengrusakan Mobil Belum ke Penyidikan, Chintami Atmanegara Santai

Seperti diketahui, Deanni Ivanda melaporkan anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama atas dugaan penganiyaan. Laporan itu dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.

Chintami Atmanegara [MataMata.com/Alfian Winanto]

Dalam laporan tersebut Dio Alif Utama dituduh melanggar Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Namun dalam perkembangannya, Chintami Atmanegara melaporkan balik Deanni ke pihak berwajib dugaan pengerusakan mobil.

Baca Juga:
Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Periksa Chintami Atmanegara

Mantan karyawannya itu dilaporkan atas pengerusakan mobil Toyota Vios milik putranya, Dio Alif Utama pada 31 Juli 2020.

Jasmine Surachman, kuasa hukum Chintami Atmanegara menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2020) lalu.

Load More