Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Ruben Onsu dan Betrand Peto (Instagram/@betrandpetoputraonsu)

Matamata.com - Ruben Onsu mengaku sudah memaafkan pelaku perundungan yang menyerang Betrand Peto, tapi ia ingin memberikan efek jera agar kasus serupa tak terulang di masa mendatang.

Diwakili pengacaranya, Minola Sebayang, Ruben Onsu telah melaporkan 10 akun yang menghina Betrand Peto. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).

Sepuluh akun tersebut terpaksa dilaporkan Ruben Onsu karena telah menghina dan melalukan ujaran kebencian kepada Betrand Peto. Ruben mengaku ingin memberi efek jera kepada para pelaku.

Baca Juga:
Ruben Onsu Tetap Minta Penghina Betrand Peto Ditindak Meski Masih Anak-anak

"Ya iyalah (mau memberi efek jera). Sudah terlanjur sakit hati saya," ujar Ruben Onsu, ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).

Meski telah memaafkan perbuatan para pelaku perundungan, Ruben Onsu menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum kasus tersebut.

Betrand Peto [Instagram]

"Sudah memaafkan, tapi laporan tetap bergulir. Ini sudah keterlaluan soalnya," kata Ruben Onsu menegaskan.

Baca Juga:
Ruben Onsu Temui Kak Seto Sebelum Lapor Polisi: Sadar Dampaknya Berbahaya

Ruben Onsu mengaku, sudah mengetahui alamat tempat tinggal para pelaku tersebut. Sehingga, presenter 37 tahun ini berharap polisi segera bertindak cepat untuk menangkapnya.

"Tempat tinggal dan lainnya itu udah kelacak juga kan, sudah ketahuan juga," kata Ruben Onsu.

Karena sakit hati, Ruben Onsu langsung mewujudkan kejengkelannya dengan mengutus pengacara Minola Sembayang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan 10 akun yang telah ia pantau.

Baca Juga:
Selain Ujaran Kebencian, Ruben Onsu Laporkan Kasus Penistaan Agama

"Pokoknya saya menandatangani surat kuasa ke bang Minola semua biar bang Minola yang menangani," ujar Ruben Onsu.

Betrand Peto mendapatkan bully dari haters di media sosial. Akun-akun tersebut menghina dirinya sebagai anak pungut dan mengucapkan kalimat kasar lainnya.

Atas perbuatanya itu, Sepuluh akun tersebut akan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah dan atau penistaan.

Baca Juga:
Pihak Ruben Onsu Habiskan 3 Jam Laporkan 10 Haters Betrand Peto

Load More