Ernest Prakasa dan Gisel (Instagram.com)

Matamata.com - Gisella Anastasia telah dijadikan tersangka video syur. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Oleh polisi, Gisel disebut melanggar Undang-undang Pornografi karena video syur-nya tersebar. Kasus ini menjadi heboh dan membuat nama Gisel menduduki trending Topic Twitter.

Ernest tanggapi kasus Gisel (Twitter.com/ernestprakasa)

Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa ikut mengomentari kasus ini. Ia terlihat menuliskan tanggapannya terkait Undang-undang Pornografi.

Baca Juga:
Gisel Jadi Tersangka Video Syur, ICJR: GA dan MYD Korban Tak Bisa Dipidana

Terlihat akun @nibrasnada mengunggah isi UU Pornografi. "Merekam aktivitas seksual untuk konsumsi pribadi gak dilarang UU Pornografi. Jangan mau dibodohi ya," tulis @nibrasnada.

Lantas Ernest berpikir jika Gisel tidak melanggar UU Pornografi. "Berarti Gisel nggak melanggar dong?" cuit Ernest.

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Netizen kemudian menuliskan pendapatnya di kolom komentar. "Untuk konsumsi pribadi di UU pornografi emg ga ngelanggar, tp di UU ITE doski kena krna dianggap lalai (dan itu memenuhi unsur pidana) tidak cakap dlm menjaga videony sehingga jd konsumsi publik..yaa hukum negara ni emg bnyak yg saling overlapping," balas @citra_artic.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Tersangka, Pelapor: Saya Minta Gisel Segera Serahkan Diri

Ada pula netizen yang mengkritik sikap Ernest yang terkesan membela Gisel. "Kalo koh ernest mah udah jelas lah ya pasti ngedukung temen atau kubu politik sampe mati. Tapi, bukannya kasus gisel ini lebih sama kaya kelalaian sama kek ariel ya?" sahut @landakposesif.

Nama Gisel hingga Gading menduduki trending Topic Twitter. Kelanjutan kasus video syur Gisel dengan pria berinisial MYD yang disebut adalah Michael Yukinobu de Fretes hangat jadi perbincangan.

Baca Juga:
Gisel Posting di IG setelah Jadi Tersangka: Sempet-sempetnya Endorse ya Bun

Load More