Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Kaleidoskop: 18 Artis Terjerat Narkoba 2020 (MataMata.com)
Vanessa Angel. (Matamata.com/Evi Ariska)

Vanessa Angel dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sejak 18 November 2020. Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Lalu Vanessa Angel bebas karena mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau Covid-19 dari Kemekumham. Meski begitu, status Vanessa Angel tetap sebagai tahanan rumah. Ia dilarang berpergian dari kediamannya sebelum masa tahannya selesai berdasarkan Permenkumham nomer 10 tahun 2020.

6. Reza Alatas

Ilustrasi Narkoba (freeimages)

Reza Alatas diketahui ditangkap dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,25 gram, satu buah bong untuk menghisap sabu dan satu buah handphone.

Reza Alatas disangkakan pasal 112 subsider 127 UU No. 2009 tentang narkotika akibat perbuatannya yang melanggar hukum itu. Dia terancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

7. Tio Pakusadewo

Tio Pakusadewo (Suara.com)

Tio Pakusadewo dicokok polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020. Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu alias bong dalam penangkapan itu.

Tio juga pernah ditangkap Desember 2017 dalam kasus yang sama. Dalam kasus terbaru, Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

Load More