Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Kaleidoskop: 18 Artis Terjerat Narkoba 2020 (MataMata.com)
Anton J-Rocks (Instagram/@antonjrocks.kelces)

Anton J-Rocks ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 18 Agustus 2020. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu toples berisi ganja kering yang disimpan di lemari es. Ada juga satu paket plastik biji ganja yang disimpan di dalam kotak di atas lemari.

Anton terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang nartkotika. Ia pun terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

14. Jaka Hidayat eks BIP

Polisi melakuakn konfrensi pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Jaka Hidayat eks drummer BIP di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). [Ismail/Suara.com]

Jaka Hidayat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Utara di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, pada 2 September lalu. Dia ditangkap saat sedang menantikan kurir sabu yang telah dipesannya.

Polisi menjerat Jaka Hidayat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

15. Reza Artamevia

Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

Terungkapnya Reza Artamevia yang mengonsumsi narkoba berawal dari penangkapannya di restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 5 September 2020. Penyanyi 45 tahun itu diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram. Reza Artamevia mengaku mengonsumsi sabu sejak empat bulan lalu. Alasannya, dia terus berada di rumah selama pandemi virus corona.

Penyanyi Reza Artamevia kini menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido Jawa Barat. Sejak Kamis (10/9/2020), pelantun "Aku Wanita" itu sudah berada di sana.

Load More