Matamata.com - Kliennya bebas dari penjara melalui asimilasi, kuasa hukum Pablo Benua, Razman Arif Nasution mengaku tak tahu menahu. Bahkan dia belum mendapatkan informasi tersebut sampai saat ini.
"Saya belum tahu infonya tentang asimilasi. Saya dengar kemarin katanya Pablo akan bebas sesuai dengan keterangan Rey Utami (istri Pablo) juga," kata Razman saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Razman mengunjungi Rutan Cipinang seminggu sebelum Pablo Benua bebas. Hasilnya nihil, dia tak mendapat izin bertemu kliennya karena ketatnya penjagaan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Rey Utami Drop Gegara Pablo Benua Tak Pulang ke Rumah usai Bebas
"Sabtu kemarin, saya datang ke Rutan Cipinang. Pertama saya tanya kondisi Pablo sehat apa tidak, sehat. Kedua, Pablo ada di dalam? Ada. Ketiga, apakah boleh saya video call? Kan saya mau beritahu bahwa saya mau berangkat hari Minggu," katanya.
"Petugas tak mengizinkan, sempat menghubungi pimpinanya juga nggak dapat izin. Mereka sekarang dijaga ketat karena Covid-19. Lalu saya pulang dan beritahu kepada beberapa media saya memastikan bahwa Pablo masih ada di dalam hari Sabtu (minggu lalu)," ujarnya lagi.
Dengan bebasnya Pablo Benua dan Galih Ginanjar, Razman sendiri mengaku bingung. Pasalnya, hukuman kedua tersangka kasus Ikan Asin itu berbeda.
Baca Juga:
Rey Utami ternyata Tidak Tahu Pablo Benua Bebas, Gak Pulang ke Rumah?
"Jadi saya belum mendapat informasi Pablo dan Galih, karena setahu saya Pablo dan Galih kan beda hukumannya. Kalau Galih dua tahun empat bulan, kalau Pablo satu tahun delapan bulan, Rey satu tahun empat bulan," ujarnya.
Razman akan mengutus timnya di Jakarta untuk mencari informasi untuk memastikan kebenaran itu. Dia tak bisa mencari tahu karena sedang berada di luar kota.
"Jadi persoalan seriusnya adalah apakah ini benar atau tidak. Saya akan coba telusuri lewat tim saya yang ada di Jakarta cek kebenaran Pablo sudah keluar apa juga Galih sudah keluar apa belum," kata dia.
Sebagai informasi, Galih Ginanjar dan Pablo Benua mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor : PAS-1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020 tentang pemberian remisi susulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012.
Berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 narapidana tersebut dikeluarkan asimilasi rumah pada tanggal 30 Desember 2020.
Sekedar mengingatkan, Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami tersandung kasus ikan asin laporan Fairuz A Rafiq. Sebelumnya Rey Utami sudah lebih dulu menghirup udara bebas.
Berita Terkait
-
Ustaz Solmed Malu-malu saat Disenggol soal Isi Rekening oleh Rey Utami: Nolnya Ada 12?
-
Bukan Warisan Suami, Muzdalifah Blak-blakan soal Asal-usul Rumah Mewahnya
-
Wirang Birawa Ramal Tahun 2024 Artis Inisial 'RI' Diselingkuhi Suami: Ria Ricis?
-
Master Firasat Wirang Birawa Sebut Ada Artis Wanita Inisial RI yang Diselingkuhi, Instagram Rey Utami Banjir Dukungan
-
Pengen Punya Duit Rp4 Triliun Kayak Pablo Benua? Ini Rahasianya
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar