Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 bulan rehabilitasi terhadap terdakwa kasus narkoba artis Catherine Wilson alias Keket. Kuasa hukum Keket, Verna Wahono menyambut baik tuntutan tersebut.

"(Tuntutan) Delapan bulan dan untuk menjalani rehab, sesuai harapan lah," ujar Verna usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021). "Apapun yang terjadi harapan kami memang dapatkan rehab ya untuk Catherine," ujarnya lagi.

Catherine Wilson (MataMata.com/Herwanto)

Hanya saja, Verna menilai delapan bulan waktu yang cukup lama. Sehingga pada sidang selanjutnya, dia akan tetap ajukan pleidoi atau nota pembelaan. 

Baca Juga:
Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Akan Ajukan Pleidoi?

Hari ini, Catherine Wilson dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh JPU. Jaksa memakai pasal 127 ayat 1 tentang narkotika dalam tuntutannya.

Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020. Polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram dalam penangkapan tersebut. 

Baca Juga:
Saksi Ahli Absen Sidang Narkoba Langsung Catherine Wilson Masuk Tuntutan

Load More