Matamata.com - Dalam sidang kasus narkoba lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021), Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Padahal sidang hari ini seharusnya beragenda mendengarkan saksi ahli bila merujuk jadwal.
Namun, hakim pun langsung meminta jaksa untuk membacakan tuntutan karena saksi ahli tak hadir di pengadilan. Pihak Catherine Wilson merasa dirugikan karena hal tersebut.
"Kerugian tetap ada. Namanya menghadirkan saksi ahli karena menguntungkan dan berpengaruh juga terhadap perkara Catherine. Kan kalau ada saksi ahli, tuntutannya bisa berkurang," kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono usai sidang.
Baca Juga:
Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Siap Ajukan Pledoi
Verna Wahono bilang sudah berusaha menghubungi saksi ahli, namun tak dapat hadir karena kendala waktu. Meski begitu, Verna merasa tak masalah lantaran untuk mempersingkat waktu kasus pidana yang menjerat kliennya.
"Saksi ahli saya sudah hubungi dan tidak bisa hadir. Kebetulan juga memang mau mempersingkat waktu juga, nggak mau lama dalam proses ini. Karena sudah masuk enam bulan dan memang sudah terlampau lama dari prosesnya," kata Verna Wahono menuturkan.
Lebih lanjut, menurut Verna Wahono pihak keluarga Catherine Wilson pun telah memaklumi ketidakhadiran saksi ahli. Pasalnya, Verna telah mengupayakan kehadiran saksi ahli meski gagal.
Baca Juga:
Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Akan Ajukan Pleidoi?
"Ya saya sudah berdiskusi dengan pihak keluarga, mereka memaklumi juga saksi ahli tidak bisa dihadirkan tapi kita sudah upayakan hadirkan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson dan petugas keamanan rumahnya yang dicokok bersamanya, Jumadi dituntut delapan bulan rehabilitasi, dengan denda biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.
Hal itu dibacakan pihak jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual hari ini. Tuntutan tersebut juga berdasarkan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.
Sidang Catherine Wilson akan kembali digelar pada 12 Januari 2021 dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum dan Catherine Wilson.
Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020. Polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil dari penangkapan itu. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram. Tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin setelah menjalani pemeriksaan.
Berita Terkait
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
-
Fakta Baru Diungkap Polisi, Virgoun Ditangkap Bersama Cewek di Kos-kosan
-
Eks Suami Asyik Nyabu Bareng Cewek, Inara Rusli Bodo Amat Virgoun Ditangkap Polisi: Anak-anak Butuh Maminya Waras Nyari Duit
-
Asesmen Dikabulkan Hakim, Ammar Zoni Nangis Haru
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat