Matamata.com - Dalam sidang kasus narkoba lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021), Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Padahal sidang hari ini seharusnya beragenda mendengarkan saksi ahli bila merujuk jadwal.
Namun, hakim pun langsung meminta jaksa untuk membacakan tuntutan karena saksi ahli tak hadir di pengadilan. Pihak Catherine Wilson merasa dirugikan karena hal tersebut.
"Kerugian tetap ada. Namanya menghadirkan saksi ahli karena menguntungkan dan berpengaruh juga terhadap perkara Catherine. Kan kalau ada saksi ahli, tuntutannya bisa berkurang," kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono usai sidang.
Baca Juga:
Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Siap Ajukan Pledoi
Verna Wahono bilang sudah berusaha menghubungi saksi ahli, namun tak dapat hadir karena kendala waktu. Meski begitu, Verna merasa tak masalah lantaran untuk mempersingkat waktu kasus pidana yang menjerat kliennya.
"Saksi ahli saya sudah hubungi dan tidak bisa hadir. Kebetulan juga memang mau mempersingkat waktu juga, nggak mau lama dalam proses ini. Karena sudah masuk enam bulan dan memang sudah terlampau lama dari prosesnya," kata Verna Wahono menuturkan.
Lebih lanjut, menurut Verna Wahono pihak keluarga Catherine Wilson pun telah memaklumi ketidakhadiran saksi ahli. Pasalnya, Verna telah mengupayakan kehadiran saksi ahli meski gagal.
Baca Juga:
Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Akan Ajukan Pleidoi?
"Ya saya sudah berdiskusi dengan pihak keluarga, mereka memaklumi juga saksi ahli tidak bisa dihadirkan tapi kita sudah upayakan hadirkan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson dan petugas keamanan rumahnya yang dicokok bersamanya, Jumadi dituntut delapan bulan rehabilitasi, dengan denda biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.
Hal itu dibacakan pihak jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual hari ini. Tuntutan tersebut juga berdasarkan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.
Sidang Catherine Wilson akan kembali digelar pada 12 Januari 2021 dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum dan Catherine Wilson.
Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020. Polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil dari penangkapan itu. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram. Tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin setelah menjalani pemeriksaan.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda hingga Pekan Depan di PN Jakbar, Ini Penyebabnya
-
Candaan Garing Chandrika Chika Saat Menuju Tempat Rehabilitasi, Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Tak Kapok! Rio Reifan Ditangkap Terkait Narkoba ke-5 Kalinya, Begini Kronologisnya
-
Catherine Wilson Kecewa Idham Masse Sengaja Tak Bayar Cicilan Mobil agar Ditarik Leasing
-
Kostum Catherine Wilson saat Melayat Mooryati Soedibjo Dikritik: Gak Sopan
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...