Matamata.com - Nikita Mirzani secara terbuka memberikan dukungannya kepada Gisella Anatasia yang kini tengah diperiksa polisi sebagai tersangka kasus video syur. Sesama perempuan, ia paham betul perasaan janda anak satu itu.
"Dukungannya, women support women dong, harus," kata Nikita Mirzani di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2020).
Dia berharap penyanyi jebolan Indonesia Idol itu tetap tegar di tengah banjirnya hujatan dan kasus yang menimpanya saat ini.
"Harus kuat menghadapi semuanya, hidup ini bukan ke belakang tapi ke depan," ungkapnya.
Menurut Nikita Mirzani, jika Gisella Anatasia bisa melewati masa sulit ini, maka kedepannya ia dapat memberikan penjelasan kepada putri semata wayangnya, Gempita Nora Marten.
"Anak juga nanti tambah besar tinggal nanti gimana cara bekomunikasi dengan Gempi kedepannya," tutur mantan istri Sajd Ukra itu.
Seperti diketahui, Gisella Anastasia dan Nobu telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus video syur. Keduanya pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Nobu sendiri sudah meminta maaf, usai diperiksa di Polda Metro Jaya pada 4 Januari lalu. Di situ, Nobu mengaku menyesali perbuatannya.
Sementara Gisella Anastasia menggelar konfrensi pers Rabu (6/1/2021) di Hotel Four Seasons, Jakarta.
Dalam pernyataannya, Gisel meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, keluarga, sahabat, rekan kerja, Gading Marten (mantan suami), Wijaya Saputra (pacar) dan putrinya.
Hari ini, Jumat (8/1/2020), Gisella Anastasia sebagai tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, ia dipanggil bersama teman tidurnya, Michael Yukinobu pada 4 Januari 2021 namun batal lantaran bertepatan dengan jadwalnya menjemput sang putri di bandara.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.
Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.
Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Reza Gladys Melawan di Persidangan, Bikin Nikita Mirzani dan Pengacara Terdiam
-
Nicholas Saputra Mendadak jadi Penyanyi di Film 'Musikal Siapa Dia'
-
Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys
-
Cinta Brian Bongkar Ketulusan Hubungan dengan Gisella Anastasia: Saya Enggak Main-Main
-
Roy Marten Angkat Suara tentang Kedekatan Gisel dan Cinta Brian, Sosok Aktor Muda yang Kini Jadi Sorotan
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season