Yohanes Endra | MataMata.com
Ahmad Zaki, vokalis dari Band Kapten.

Matamata.com - Polrestabes Bandung menangkap vokalis dari Band Kapten bernama Ahmad Zaki dalam kasus narkoba. Zaki ditangkap pada Rabu (13/1/2021).

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah, Zaki diamankan di kamar kosnya, di kawasan Jalan Cikondang 1 nomor 17 A RT 05 RW 20, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Ilustrasi Narkoba (freeimages)

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.29 gram. Zaki diamankan bersama rekannay berninisial SP alias Nono.

Baca Juga:
Suami Nindy Ayunda Akui Pakai Narkoba Sejak Setahun Terakhir

"Kemudian satu buah set alat hisap sabu alias bong atau pipet. Satu buah korek gas serta dua unit handphone. Dia diamankan bersama temannya berinisial SP alias Nono," ujar Ricky Herdansyah, mengutip Ayobandung.com Jumat (15/1/2021).

Dari pengakuan Zaki, ia telah mendapatkan sabu dari bandar berinisial MG alias Meong. Ia membeli satu paket sabu seharga Rp 250 ribu. Saat ini, Meong sendiri masih dalam pengejaran polisi.

Dari hasil pemeriksaan, Zaki mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2015. Namun, pada 2018, Zaki sempat berhenti.

Baca Juga:
Suami Nindy Ayunda Dapat Narkoba dari Rekannya saat Berada di Australia

"Transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan melalui transfer uang, melalui aplikasi M-Banking BCA milik saudara SP ke nomor rekening bank BCA atas nama Hendra Mulyaman (HM) milik saudara MG," tuturnya.

Setelah dilakukan transfer uang, sabu tersebut ditempel di daerah Dago dan diambil oleh SP alias Nono.

Baca Juga:
Nindy Ayunda Akan Tetap Ikut Diperiksa Polisi terkait Kasus Narkoba Suami

Atas perbuatannya, Zaki pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana diatas lima tahun. (Ferry Noviandi)

Load More