Raffi Ahmad. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Raffi Ahmad bakal menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu (27/1/2021) mendatang dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto. 

"Iya benar. Kan sudah ditentukan majelis hakimnya. Jadi majelis hakim mengeluarkan hari penetapan sidang hari Rabu tanggal 27 Januari," ungkap Nanang saat dihubungi MataMata.com, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Ibunda Denny Cagur Meninggal, Raffi Ahmad Ungkap Dukacita

Namun mengenai sidang gugatan yang bakal dijalani Raffi Ahmad tidak dijelaskan secara rinci oleh Nanang. Dia cuma bisa memastikan pihak penggugat adalah David Tobing dan tergugatnya adalah Raffi Ahmad.

"Kalau isinya saya belum bisa menjelaskan. Kalau para pihaknya seperti yang sudah diketahui David Tobing sebagai penggugatnya dan tergugatnya Raffi Ahmad," jelasnya.

Nanang juga menyebut setiap orang berhak ajukan gugatan perdata. Karenanya walau kejadiannya di luar wilayah tutorial kota Depok, gugatan David Tobing tetap diterima. 

Baca Juga:
Dituduh Sindir Raffi Ahmad Dapat Vaksin Covid, Deddy Corbuzier Bilang Gini

"Kalau itu sudah tekhnis, bahwa menggugat itu hak setiap warga negara. Apakah gugatannya itu bisa diterima apa tidak itu tergantung majelis hakim," jelas Nanang.

Raffi Ahmad. [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Pada dasarnya menggugat itu hak setiap warga negara yang merasa dirugikan kepentingannya. Bahwasanya nanti gugatan itu seperti apa, apa sesuai hukum apa tidak itu sudah ranah majelis hakim," tuturnya.

Sebelumnya Advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang bos KFC. Suami Nagita Slavina itu terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19 kala itu.

Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Umay Saleh)

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Load More