Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Kiwil dan istri pertama, Rochimah. (Instagram/@rohimah_alli)

Matamata.com - Kiwil mengaku bahwa ia merasa bersalah dengan istri pertamanya, Rochimah. Tak hanya Rochimah dan para perempuannya, Kiwil juga merasa bersalah pada anak-anak.

"Banget, gue merasa bersalah banget, khususnya kepada Rohimah, sama anak-anak," ungkap Kiwil dikutip dari YouTube Indosiar, Selasa (19/1/2021).

Istri pertama pelawak Wildan Delta alias Kiwil, Rohimah ditemui di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021). (Matamata.com/Herwanto)

Diakuinya, kini ia sedang berusaha mencari jalan keluar. Satu-satu, ia coba selesaikan benang kusut di rumah tangganya.

Baca Juga:
Pilih Mundur Jadi Istri Kedua Kiwil, Eva Belisima: Saya Punya Hati

"Ya gue sadar gue salah, ya gue berusaha mencari jalan terbaik lah, semua gue jalanin. Dari Eva sendiri, dari Rochimah sendiri dari anak-anak sendiri," tuturnya.

Kiwil menganggap berpisahnya ia dengan Eva hingga digugat Rochimah adalah ujian hidup yang harus ia jalani. Komedian berkulit gelap itu lantas mengaku pasrah dan memakluminya.

Kiwil dan Rohimah (Instagram/@ rohimah_alli)

"Seberat apapun permasalahan, ya ujian ini akan aku hadapin. Ya biasa-biasa ajalah, namanya masalah ada aja, ya gimana kita menyikapinya aja," pungkasnya.

Baca Juga:
Eva Bellissima Masih Komunikasi dengan Kiwil Meski Sudah Cerai

Diketahui, awal mula kabar Kiwil menikah dengan Eva Belisima, Rochimah tak percaya. Hingga akhirnya terbukti dan Rochimah bertemu Eva yang membuat Eva harus berpisah dari Kiwil karena Rochimah tak ingin dipoligami lagi.

Namun, mundurnya Eva Bellissima tak membuat Rochimah mencabut gugatan cerainya. Pasalnya, ia menemukan bukti bahwa Venti yang semula menepis kabar pernikahan siri di Bandung dengan Kiwil, diketahui menjalin hubungan sesungguhnya.

Baca Juga:
Rochimah Pergoki Chat Kiwil dengan Wanita Lain, Panggil Mama-Papa

Gugatan cerai Rochimah ke Kiwil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang terdaftar pada 15 Desember 2020 pun berlanjut. Gugatan cerai dengan nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS. itu akan memulai sidang perdananya 20 Januari esok.

Load More