Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Asha Shara (Instagram/@ashasyara)

Matamata.com - Asha Shara dinyatakan resmi cerai dari Syafiq Assa'dy oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada 14 Januari lalu. 

Sebelumnya Asha Shara mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada Jumat (13/11/2020).

Tak hanya cerai saja, apa yang diminta Asha Shara juga dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Hal ini diungkapkan Kasman Sangaji, kuasa hukum Asha Shara saat dihubungi awak media, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Isu Kemungkinan Rujuk dengan Suami, Asha Shara Bilang Begini

"Kalau mbak Asha diputus pada tanggal 14 Januari 2021, hasilnya apa yang kita minta, alhamdulillah dipenuhi semua oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa," paparnya.

Kasman menambahkan putusan kliennya sudah dianggap inkrah karena hingga 14 hari pihak tergugat tidak mengajukan banding.

Baca Juga:
FOTO: Senyum Manis Asha Shara di Tengah Kabar Perceraiannya

"Hari ini jatuh inkrah, putusan itu diberi waktu 14 hari bagi para pihak untuk menyatakan menerima atau menolak putusan PA jadi hari ini inkrahnya," sambungnya.

Selain hakim mengabulkan gugatan cerai, Asha Shara juga berhak mendapatkan hak asuh buah hatinya.

Asha Shara (Instagram/@ashasyara)

"Yang pertama Majelis menerima permohonan cerai dari kita yaitu pisah karena putusan cerai Pengadilan, yang kedua hak asuh terhadap anak jatuh kepada mbak Asha," ungkapnya.

Baca Juga:
Gugat Cerai Suami, Asha Shara: Aku Nggak Sanggup Lagi Menghadapi Sikapnya

Lalu mantan suaminya juga wajib memberikan nafkah untuk dua buah hatinya. Mulai dari biaya pendidikan hingga kesehatan.

"Terkait dengan biaya sekolah, kehidupan dan kesehatan anak juga diterima oleh Majelis Hakim," tuturnya.

Baca Juga:
Asha Shara Jawab Isu Perselingkuhan Berujung Perceraian

Load More