Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim (Instagram @rachelvennya)

Matamata.com - Rachel Venya dan Niko Al Hakim dinyatakan verstek alias resmi cerai oleh Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (16/2/2021).

Putusan tersebut diambil setelah tergugat Niko Al Hakim tidak menghadiri sidang mediasi. Hakim pun langsung memutus mediasi gagal.

"Jadi sidang hari ini agendanya kan mediasi lanjutan. Nah itu sudah di mediasi kita tunggu ternyata pak Niko tidak datang," kata kuasa hukum Rachel Vennya, Tesa Prayugi Putra usai sidang.

Baca Juga:
Rachel Vennya Ungkap Alasan Tak Mau Diwawancarai Media soal Perceraiannya

Setelah mediasi gagal sidang pun kembali dilanjutkan dengan agenda saksi. Di situlah hakim memutus keduanya bercerai secara verstek.

"Otomatis pemeriksaan saksi-saksi. Ada saksi dua orang yang sudah diperiksa dan alhamdulilahnya hari ini sudah diputus," sambung Tesa Prayugi Putra.

Baca Juga:
Foto Bahagia di IG Dituding Palsu, Rachel Vennya Bilang Begini

Sedangkan Rachel Vennya sendiri tidak memberi komentar apapun. Dia memilih terus berjalan dan mengabaikan pertanyaan awak media.

Rachel Vennya terus acuh sambil berjalan masuk ke mobil. Tak lupa, dia mengingatkan soal sosial distancing.

Rachel Vennya saat menghadiri sidang cerainya. (Matamata.com/Ismail)

"Sosial distancing mas," ucap Rachel Vennya singkat.

Baca Juga:
Rachel Vennya Akhirnya Blak-blakan soal Perceraiannya dengan Niko Al Hakim

Seperti diketahui, Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim pada 13 Januari 2021 namun tercatat di PA Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021.

Rachel Vennya dan Niko Al Hakim menikah pada 2017. Keduanya pun sudah dikaruniai dua orang anak.

Baca Juga:
Akun Twitter cuma Follow Keanu Agl, Rachel Vennya: Spesial Kamu di Mataku

Load More