Istri dari Artis Arjun Perwira, Jennifer Jill dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Jennifer Jill alias Jennifer Ipel ditangkap pada Selasa (16/2/2021) malam. Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan perumahan elit Ancol, Jakarta Utara. 

Polisi menangkap Jennifer Jill bersama suaminya, Ajun Perwira dan putranya, Philo. Namun polisi kemudian melepaskan Ajun dan Philo. 

Ajun Perwira dan Jennifer Ipel (Instagram/@ajunperwira)

Wanita yang akrab disapa Mami Ipel itu mengakui narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong) sebagai miliknya. Sudah 4 tahun dia menyimpan barang bukti yang diamankan polisi itu. 

Baca Juga:
Jumpa Pers Kasus Jennifer Jill Digelar Terbatas, Ini Alasannya

Narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong) itu ditemukan polisi di lemari pakaian milik istri Ajun Perwira tersebut.

"Pengakuan awal 4 tahun yang lalu, dia menyimpan (sabu-sabu dan alat hisap)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). 

Baca Juga:
Barang Bukti Narkoba Milik Jennifer Jill Diungkap: Ditemukan di Lemari

Anak dari artis senior Rae Sita Supit itu juga mengaku membeli dari orang yang saat ini masih menjadi DPO, yaitu A dan R. "Membeli kepada orang yang DPO tadi A dan R. Kita akan mengejar DPO ini," lanjut Yusri Yunus.

Soal alasannya menyimpan sabu-sabu dan alas hisap (bong) selama empat tahun di rumahnya, Jennifer Jill sendiri belum memberikan keterangan pada polisi.  "Masih kami dalami semuanya," tutup Yusri Yunus.

Ada pula barang bukti yang diaman polisi berupa dua klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,39 gram beserta alat hisap (bong).

Istri dari Artis Arjun Perwira, Jennifer Jill dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Dia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sebelumnya pada Kamis (19/2/2021),  polisi telah melakukan tes urine terhadap Jennfier Jill dan hasilnya negatif. Karena hasilnya negatif, polisi kemudian melakukan pemeriksaan rambut terhadap ibu tiga anak itu di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat.

Load More