Matamata.com - Jennifer Jill alias Jennifer Ipel ditangkap pada Selasa (16/2/2021) malam. Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan perumahan elit Ancol, Jakarta Utara.
Polisi menangkap Jennifer Jill bersama suaminya, Ajun Perwira dan putranya, Philo. Namun polisi kemudian melepaskan Ajun dan Philo.
Wanita yang akrab disapa Mami Ipel itu mengakui narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong) sebagai miliknya. Sudah 4 tahun dia menyimpan barang bukti yang diamankan polisi itu.
Narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong) itu ditemukan polisi di lemari pakaian milik istri Ajun Perwira tersebut.
"Pengakuan awal 4 tahun yang lalu, dia menyimpan (sabu-sabu dan alat hisap)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Anak dari artis senior Rae Sita Supit itu juga mengaku membeli dari orang yang saat ini masih menjadi DPO, yaitu A dan R. "Membeli kepada orang yang DPO tadi A dan R. Kita akan mengejar DPO ini," lanjut Yusri Yunus.
Soal alasannya menyimpan sabu-sabu dan alas hisap (bong) selama empat tahun di rumahnya, Jennifer Jill sendiri belum memberikan keterangan pada polisi. "Masih kami dalami semuanya," tutup Yusri Yunus.
Ada pula barang bukti yang diaman polisi berupa dua klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Dia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sebelumnya pada Kamis (19/2/2021), polisi telah melakukan tes urine terhadap Jennfier Jill dan hasilnya negatif. Karena hasilnya negatif, polisi kemudian melakukan pemeriksaan rambut terhadap ibu tiga anak itu di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
Terpopuler
-
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Banjir Doa dari Rekan Artis hingga Kehadiran Tokoh Negara
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo