Yohanes Endra | MataMata.com
Mark Sungkar. (Suara.com/Yazir Farouk)

Matamata.com - Artis senior sekaligus Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar dikabarkan terjerat kasus korupsi. Ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar ini kabarnya didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri Rp 339 juta saat menjabat melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

Selain itu, Mark Sungkar diduga membuat laporan keuangan fiktif. "Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," kata Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Dalam dakwaan yang beredar, Mark Sungkar disebut tidak mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Baca Juga:
Estetik dan Mewah Abis, 5 Potret Rumah Kayu Mark Sungkar Bak di Luar Negeri

Rumah kaca Mark Sungkar. (Youtube/TheSungkarsFamily)

Kemudian, Mark Sungkar dikabarkan menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai. Sehingga, hal laporan tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.

Pada bagian bab III peraturan yang telah ditentukan, penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.

Irwansyah, Teuku Wisnu, Zaskia, Shireen, Mark Sungkar dan Santi Asoka Mala (Instagram/@marksungkar)

Sebelumnya, Mark Sungkar disebut mengajukan proposal kegiatan berjudul 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar. Namun, kabarnya sisa uang kegiatan sebanyak Rp399,7 juta digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga:
Nikahi Gadis Beda Usia 45 Tahun, Mark Sungkar Sempat Diprotes Anak

Tak hanya itu, Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara dari kasus korupsi tersebut mencapai Rp694,9 juta, sesuai laporan hasil audit BPKP.

Baca Juga:
Jadi Petani dan Peternak di Puncak, 3 Potret Rumah Kaca Mark Sungkar

Load More