Gisella Anastasia. (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Pada Kamis (4/3/2021), tersangka kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel bersama pengacaranya, Sandy Arifin menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Pantauan MataMata.com, Gisella Anastasia tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Gisel tampak cantik dalam balutan dress biru dongker dan mentup wajahnya dengan masker dan faceshield.

Gisella Anastasia. (MataMata.com/Herwanto)

Sandy Arifin belum mau memberi penjelasan saat disinggung soal kedatangannya kejari. "Nanti aja yah (wawancaranya) masuk dulu," kata Sandy Arifin.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Tak Hadir Wajib Lapor Hari Ini, Kenapa?

Namun, Gisella Anastasia sempat menjelaskan tujuannya datang ke kejari usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pagi tadi. Mantan isti Gading Marten itu hendak melakukan koordinasi. "Kami masih mau koordinasi. Mau dicari tahu juga," kata Gisella Anastasia menjelaskan.

Berkas Gisella Anastasia sebelumnya telah dilimpahkan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun berkas dikembalikan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap belum lengkap. 

Gisella Anastasia. (MataMata.com/Evi Ariska)

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur sejak 29 Desember 2020. Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam kasus ini. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Tak Mengeluh Jalani Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Pengenaan wajib lapor terhadap Gisel dan Yukinobu merupakan konsekuensi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena mereka tak ditahan. Gisella Anastasia sendiri sudah meminta maaf atas video syur tersebut.

Senada dengan Gisel, Nobu juga sudah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat. Sementara itu, kedua penyebar video syur secara masif sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Kembali Wajib Lapor, Begini Perkembangan Kasusnya

Load More