Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia. (Matamata.com)

Matamata.com - Kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Yukinobu De Fretes (Nobu) sudah dipersidangkan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kasus Gisella Anastasia dan Nobu masih diproses di kepolisian.

"Saat ini masih P19. Tapi kekurangan yang dari JPU sudah kami lengkapi," ujar Yusri Yunus, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021).

Gisella Anastasia. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Yusri menjelaskan, saat ini berkas perkara video asusila milik Gisella Anastasia masih diteliti oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kalau lengkap, ya P21," imbuhnya.

Baca Juga:
Gisel Beri Komentar Bijak untuk Dua Pelaku Penyebar Video Syur

Belum dinyatakan P21 alias lengkap, Yusri enggan membeberkan secara gamblang ihwal video syur 19 detik tersebut. Sebab, pihak kejaksaan belum  memberikan informasi kepadanya.

"Yah kami tunggu saja dari pihak JPU," ujar Yusri Yunus.

Berkas Gisella Anastasia sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksan. Lantaran dianggap belum lengkap, berkas dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Gisel dan Nobu Kompak Tak Hadiri Sidang Penyebar Video Syur

Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Yuliani]

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pengenaan wajib lapor terhadap Gisel dan Yukinobu merupakan konsekuensi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena mereka tak ditahan.

Sementara itu, kedua penyebar video syur secara masif sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.

Baca Juga:
Gara-gara Kasus Video Syur, Calon Mertua Nobu Sempat Tak Kasih Restu Nikah

Load More