Matamata.com - Dalam kasus dugaan kepemilikan hotel yang diduga dijadikan tempat prostitusi, artis Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang, perempuan 35 tahun ini ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.
Pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak yang menginformasikan kabar tersebut. Diungkap olehnya, alasan penahanan kliennya adalah kewenangan dari pihak Polda Metro Jaya.
"Itu sudah pasti kewenangan dari kepolisian ya, makanya kami sampaikan yang penting kondisi dia sehat. Kedua kami sudah sebagai kuasa hukum yang pasti," ujar Agustinus Nahak, ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga:
Polisi Gelar Rilis Penangkapan Cynthiara Alona Terkait Prostitusi Besok
Kendati begitu, Agustinus mengaku tak akan tinggal diam. Pengacara berencana bakal mengupayakan penangguhan penahanan jika dibutuhkan setelah polisi menggelar perkara kasus ini.
"Akan diatur langkah-langkah umum terhadap klien kita kan. Apakah ada ajukan untuk penangguhan dan sebagainya kan gitu," tuturnya. "Nah itu nanti setelah rilis pers, nanti mereka baru bisa komunikasi," katanya melanjutkan.
Agustinus menegaskan Alona memang tak ada dilokasi saat kejadian penggerebekan di hotel tersebut. Bintang film Kutunggu Jandamu ini sedang berada di kawasan BSD, Tanggerang.
Baca Juga:
Cynthiara Alona Ditahan dan Dijadikan Tersangka untuk Kasus Prostitusi
Setelah itu, Cynthiara Alona diminta hadir ke Polda Metro Jaya Rabu (17/3/2021) pukul 02.30 WIB. Di situ, Alona melakukan BAP dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi informasi dari pihaknya juga bahwa untuk Alona sendiri memang pada saat kejadian keluarga menyampaikan tidak ada di lokasi, dia di BSD," ucap Agustinus Nahak.
"Dia datang ke sini karena diminta, atau di telepon oleh karyawannya ya kurang lebih jam 2 pagi untuk hadir di Polda Metro. Setelah hadir di sini mungkin dia menjalani pemeriksaan, BAP dan akhirnya ditahan di Polda," kata Agustinus menjelaskan.
Sebelumnya, Hotel Alona yang berada di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi lantaran diduga dijadikan tempat prostitusi. Penggerebekan terjadi pada Selasa (16/03/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dikabarkan juga para pelaku prostitusi online yang digerebek tersebut berjumlah puluhan dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung dari penggerebekan tersebut. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.
Berita Terkait
-
Segini Bayaran Tisya Erni Saat Terlibat Prostitusi, Diungkap Saksi di PN Semarang
-
Biodata dan Agama Hana Hanifah, Baru Saja Menikah
-
Hana Hanifah Menikah, Komen Mantan Mucikari Artis Disorot
-
Tio Pakusadewo Ungkap Pekerja Seks Masuk Tahanan Tanpa Pakaian Dalam: Tarif Rp1,5 Sampai 2,5 Juta
-
Karier Li Yifeng Hancur karena Prostitusi, Tinggalkan Dunia Hiburan usai Minta Maaf
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas