Jum'at, 26 April 2024
Yohanes Endra | MataMata.com Jum'at, 19 Maret 2021 | 11:19 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Cynthiara Alona diamankan kepolisian terkait kasus prostitusi. Hotel yang diduga milik Cynthiara Alona yang terletak di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi dari Polda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021) malam.

Penggerebekan itu dilakukan karena hotel tersebut diduga sebagai tempat untuk melakukan prostitusi. Kepolisian pun siap menggelar pers rilis terkait penangkalan Cynthiara Alona dan kasusnya siang ini, Jumat (19/3/2021).

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

CA saat ini sudah berstatus tersangka. Ia pun masih dalam pemeriksaan untuk keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:
Warga Ngaku Sering Temukan Kondom Bekas di Hotel Cynthiara Alona

"CA masih di dalam diperiksa, sudah tersangka, sudah tersangka dia," jelas Yusri singkat.

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Dikabarkan juga para pelaku prostitusi online yang digerebek di hotel tersebut berjumlah puluhan orang dan telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Dari penggerebekan itu, polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.

Cynthiara Alona sendiri dikenal sebagai artis kontroversi. Selain kerap tampil seksi dan vulgar, bintang film Diperkosa Setan ini juga sempat bermasalah dan bahkan harus dipenjara.

Baca Juga:
Cynthiara Alona Tersangka, Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Pada 10 Desember 2012, perempuan 35 tahun ini ditahan di Rutan Pondok Bambu karena kasus pemalsuan paspor. Cynthiara Alona divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan.