Matamata.com - Vonis 10 bulan penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap artis Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi anak. Majelis hakim menyatakan Cynthiara Alona terbukti bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
Perihal dakwaan tentang unsur eksploitasi anak, Cynthiara Alona dinilai tak terbukti terlibat.
"Sebagaimana Pasal 296 KUHP, menyatakan terhadap Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," kata Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga:
Cynthiara Alona Minta Dibebaskan saat Ikut Sidang Kasus Prostitusi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan," sambung Majelis Hakim.
Mendengar vonis 10 bulan hukuman penjara, artis 36 tahun itu langsung menangis sesenggukan. Cynthiara Alona meminta keadilan lantaran merasa tak terlibat dalam dua dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya butuh keadilan," ujar Cynthiara Alona menagis sesegukan.
Baca Juga:
Cynthiara Alona Syok Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Majelis Hakim kemudian menjelaskam bahwa putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Cynthiara Alona atau pun pihak JPU dapat mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan selama satu minggu.
"Apa saudara mau konsultasi dulu dengan penasehat hukum apa saudara menerima atau pikir-pikir atas putusan ini?" tanya Majelis Hakim pada Cynthiara Alona.
"Saya pikir-pikir," jawab Cynthiara Alona.
Baca Juga:
Cynthiara Alona Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Terancam 15 Tahun Bui
Sementara pihak JPU keberatan dengan vonis 10 bulan penjara. Pihaknya menyatakan akan mengajukan banding.
"Mengar putusan tersebut kami akan mengajukan banding," ujar JPU.
Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Marte 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.
Baca Juga:
Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu
Polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya, DA selaku muncikari dan AA (Abdul Azis adik Alona) pengelola tempat tersebut, sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Cynthiara Alona Minta Dibebaskan saat Ikut Sidang Kasus Prostitusi
-
Cynthiara Alona Syok Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
-
Cynthiara Alona Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Terancam 15 Tahun Bui
-
Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu
-
Cynthiara Alona Melantur saat Diajak Bicara: Sakit sampai Stres!
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas