Matamata.com - Cynthiara Alona drop saat pertama kali ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus prostitusi anak di bawah umur. Bahkan perempuan 36 tahun itu sempat stres karena harus tinggal di balik jeruji besi.
"Namanya orang di dalam penjara menjalani tahanan pasti ada stres lah. Dia (Alona) stres," kata kuasa hukum Alona, Halim Darmawan, dihubungi awak media, Rabu (14/7/2021).
Bukan cuma kondisi mental yang terganggu, fisik Cynthiara Alona juga sempat alami penurunan. Karenanya, keluarga mengirim obat-obatan dan vitamin.
"Dia (Alona) sempat sakit dikirimin obat dan vitamin sembuh lagi," katanya.
Parahnya, Halim melanjutkan, Cynthiara Alona di awal-awal tinggal di Rutan Polda Metro Jaya sering melantur. Dia menduga hal itu disebabkan rasa trauma usai ditangkap.
"Sakitnya dia (Alona) pemikirannya lah karena stres. Trauma lah, kadang ngomongnya ngawur ke mana-mana. Kalau lagi sadar ya normal aja," ujar Halim.
Namun, saat diserahkan ke kejaksaan hari ini, kondisi Cynthiara Alona tampak sudah membaik. Dia bahkan tampil cantik mengenakan dress kuning dipadu jilbab coklat.
Usai diperiksa, Cynthiara Alona dikembalikan ke Rutan Polda Metro Jaya. Sebab kondisi di Lapas Perempuan Tangerang tak memungkinkan menambah orang di tengah pandemi covid-19.
"Dan juga di sini zona merah jadi kita kembalikan," kata Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Seperti diketahui, Cynthiara Alona ditahan polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Selain dia, AA dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.
Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021). Penggerebekan dilakukan menyusul aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut.
Belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.
Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara!
-
Cynthiara Alona Minta Dibebaskan saat Ikut Sidang Kasus Prostitusi
-
Cynthiara Alona Syok Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
-
Cynthiara Alona Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Terancam 15 Tahun Bui
-
Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season