Matamata.com - Cynthiara Alona telah menjalani sidang perdana atas kasus prostitusi anak. Gelaran ini berlangsung secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Selain Cynthiara Alona, ada dua terdakwa lainnya. Mereka adalah AA, adik sang artis yang mengelola kos-kosan dan A yang diduga sebagai muncikari.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Cynthiara Alona dijerat dengan pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak, kemudian pasal 296 KUHP.
"(Ancaman hukuman) Sekitar 15 tahun. Itu kan ancamannya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.
Cynthiara Alona dan tim kuasa hukum menyatakan tak ajukan keberatan. Sehingga dilanjutkan masuk pokok perkara.
"Jadi pada prinsipnya terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Arif.
Mengamini apa yang dikatakan Humas PN Tangerang, pengacara Cynthiara Alona menerangkan kliennya siap menghadapi sidang.
"Dia mengatakan siap, artinya dalam kondisi stabil. Sehingga dia siap mendengarkan yang didakwakan sama jaksa," kata Halim Darmawan, pengacara Cynthiara Alona.
Sidang Cynthiara Alona kembali digelar pekan depan pada Kamis (12/8/2021). Agendanya mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena ini ada konteks asusila jadi persidangan digelar secara tertutup," kata Humas PN Tangerang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kos-kosan milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021).
Berdasarkan aduan masyarakat, tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara!
-
Cynthiara Alona Minta Dibebaskan saat Ikut Sidang Kasus Prostitusi
-
Cynthiara Alona Syok Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
-
Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu
-
Cynthiara Alona Melantur saat Diajak Bicara: Sakit sampai Stres!
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season