Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Mark Sungkar tak bisa hadir di sidang lanjutan kasus korupsi dana triathlon, ini karena dirinya postif covid-19.

"Karena adanya covid tersebut majelis telah bermusyawarah sidang kami tunda," kata ketua majelis hakim di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Hakim juga membuat penetapan agar penahanan ayah Zaskia Sungkar itu dibantarkan hingga kondisinya kembali sehat seperti sedia kala.

Baca Juga:
Teuku Wisnu Beri Dukungan untuk Mark Sungkar: Kita Tahu Papa Seperti Apa!

Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Jadi majelis sudah mufakat langlah pertama untuk Mark Sungkar membantarkan terdakwa. Dia tidak ditahan sama sekali sampai dia benar-benar pulih," ujar hakim.

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim meminta maaf kepada dua saksi yang rencananya bakal diperiksa pada sidang hari ini.

"Saudara saksi berdua mungkin tadi kita sama-sama mendengarkan, yang namanya musibah sudah di luar kemampuan kita. Bapak Mark Sungkar terkena covid 19 sehingga tidak bisa hadir," kata hakim kepada dua saksi tersebut.

Baca Juga:
Mark Sungkar Kesal Dengar Isu Keretakan Rumah Tangganya: Jangan Menyesatkan

Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, mengatakan sidang baru akan kembali digelar bila kliennya sudah benar-benar sembuh dari covid-19.

"Jadi tidak mungkin ada sidang tanpa adanya terdakwa," kata Fahri usai sidang.

Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Baca Juga:
Mark Sungkar Syok Istri Disebut Jualan Kue karena Kesulitan Ekonomi

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktor tersebut diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Kabar Zaskia Sungkar Akan Melahirkan Bikin Mark Sungkar Senang: Masya Allah

Load More