Matamata.com - Pada Kamis (1/4/2021), sidang perdana narkotika artis Reza Artamevia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara virtual.
"Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan. Baru ya. Ditunda dulu seminggu, minggu depan baru menghadirkan saksi. Hari ini kan sidang perdana," kata pengacara Reza Artamevia, Kamil Daud usai sidang.
Jaksa menuntut Reza Artamevia dengan pasal 112 dan 127 undang-undang narkotika dengan ancaman paling rendah empat tahun sampai 12 tahun penjara dalam pembacaan tuntutan.
Sementara Pasal 112 Ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Yang didakwaan adalah perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua, Pasal 127 ayat 1A, UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kamil.
Tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan saat mendengar tuntutan dari jaksa. Pasalnya barang bukti berupa sabu yang didapat hanya seberat 0,6 gram. Berbeda dengan keterangan polisi, mereka menemukan 0,78 gram sabu. "Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini. Karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,6," imbuh Kamil.
Selain itu, yang membuat tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan karena pasal yang dikenakan kliennya dianggap serius. "Dan itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan. Dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," ujar Kamil.
Seperti diketahui Reza Artamevia kembali ditangkap kasus narkoba pada 5 September 2020. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api dalam penangkapan itu.
Namun, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (10/9/2020).
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat pada tahun 2016.
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Terungkap! Sang Istri Hamil 5 Bulan, Thariq Halilintar: Pengen Jadi Papa yang Baik
-
Ingat Momen Aaliyah Massaid Kecil Nangis Kangen Ibunya, Angelina Sondakh Berjanji Tak Akan Geser Posisi Reza Artamevia
-
Angelina Sondakh Akui Lebih Indah Urus Zahwa dan Aaliyah ketimbang Keanu, Interaksi dengan Reza Artamevia Disorot
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
Terpopuler
-
Dari Jakarta Hingga Jayapura, Special Screening Film Timur Banjir Antusiasme Penonton
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season