Polisi saat gelar preskon penangkapan Reza Artamevia terkait narkoba [Matamata.com/Yuliani]

Matamata.com - Pada Kamis (1/4/2021), sidang perdana narkotika artis Reza Artamevia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara virtual.

"Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan. Baru ya. Ditunda dulu seminggu, minggu depan baru menghadirkan saksi. Hari ini kan sidang perdana," kata pengacara Reza Artamevia, Kamil Daud usai sidang.

Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa menuntut Reza Artamevia dengan pasal 112 dan 127 undang-undang narkotika dengan ancaman paling rendah empat tahun sampai 12 tahun penjara dalam pembacaan tuntutan. 

Baca Juga:
Aaliyah Massaid Ingin Reza Artamevia Berhenti Pakai Narkoba

Sementara Pasal 112 Ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

"Yang didakwaan adalah perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua, Pasal 127 ayat 1A, UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kamil.

Tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan saat mendengar tuntutan dari jaksa. Pasalnya barang bukti berupa sabu yang didapat hanya seberat 0,6 gram. Berbeda dengan keterangan polisi, mereka menemukan 0,78 gram sabu. "Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini. Karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,6," imbuh Kamil.

Baca Juga:
Bikin Haru! Ini Pesan Reza Artamevia untuk Dua Putrinya

Selain itu, yang membuat tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan karena pasal yang dikenakan kliennya dianggap serius. "Dan itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan. Dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," ujar Kamil.

Polisi saat gelar preskon penangkapan Reza Artamevia terkait narkoba [Matamata.com/Yuliani]

Seperti diketahui Reza Artamevia kembali ditangkap kasus narkoba pada 5 September 2020. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api dalam penangkapan itu. 

Namun, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (10/9/2020). 

Baca Juga:
Ini yang Dilakukan Aaliyah Massaid saat Reza Artamevia Ditangkap

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat pada tahun 2016. 

Load More