Matamata.com - Pada Kamis (1/4/2021), sidang perdana narkotika artis Reza Artamevia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara virtual.
"Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan. Baru ya. Ditunda dulu seminggu, minggu depan baru menghadirkan saksi. Hari ini kan sidang perdana," kata pengacara Reza Artamevia, Kamil Daud usai sidang.
Jaksa menuntut Reza Artamevia dengan pasal 112 dan 127 undang-undang narkotika dengan ancaman paling rendah empat tahun sampai 12 tahun penjara dalam pembacaan tuntutan.
Baca Juga:
Aaliyah Massaid Ingin Reza Artamevia Berhenti Pakai Narkoba
Sementara Pasal 112 Ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Yang didakwaan adalah perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua, Pasal 127 ayat 1A, UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kamil.
Tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan saat mendengar tuntutan dari jaksa. Pasalnya barang bukti berupa sabu yang didapat hanya seberat 0,6 gram. Berbeda dengan keterangan polisi, mereka menemukan 0,78 gram sabu. "Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini. Karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,6," imbuh Kamil.
Baca Juga:
Bikin Haru! Ini Pesan Reza Artamevia untuk Dua Putrinya
Selain itu, yang membuat tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan karena pasal yang dikenakan kliennya dianggap serius. "Dan itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan. Dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," ujar Kamil.
Seperti diketahui Reza Artamevia kembali ditangkap kasus narkoba pada 5 September 2020. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api dalam penangkapan itu.
Namun, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (10/9/2020).
Baca Juga:
Ini yang Dilakukan Aaliyah Massaid saat Reza Artamevia Ditangkap
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat pada tahun 2016.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda hingga Pekan Depan di PN Jakbar, Ini Penyebabnya
-
Candaan Garing Chandrika Chika Saat Menuju Tempat Rehabilitasi, Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Tak Kapok! Rio Reifan Ditangkap Terkait Narkoba ke-5 Kalinya, Begini Kronologisnya
-
Orang Tua Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen
-
Bantah Tudingan Setahun Pakai Ganja, Ibunda Bela Chandrika Chika: Anak Saya Gak Pesta Narkoba!
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua