Matamata.com - Dik Doank memenangkan kasus sengketa tanah Kandank Jurank Doank. Musisi sekaligus presenter ini awalnya digugat seorang bernama Madi Kenin yang mengaku ahli waris.
Kemenangan Dik Doank atas kasus sengketa tanah diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Tangerang pada Rabu (31/3/2021). Ucapan syukur atas persoalan hukum tersebut pun dilakukan dengan menggelar syukuran bersama warga sekitar.
"Alhamdulillah, puji syukur dipanjatkan kepada Allah. Begitu luar biasa perjuangan bang Dik, doanya. Kami sangat bahagia, lega. Allah itu baik banget, nggak tidur," kata pengacara Dik Doank, Deddy J Syamsudin dihubungi MataMata.com, Senin (5/4/2021).
Baca Juga:
Rumah Digeruduk 10 Orang, Dik Doank Bicara Kemungkinan Lapor Polisi
"Kami mengadakan syukuran atas kemenangan om Dik, Kandank Jurank Doank diputuskan majelis hakim bahwa pemilik sahnya, Dik Doank," imbuhnya.
Putusan majelis hakim tersebut diambil lantaran pihak dari seniman 52 tahun itu bisa membuktikan kalau tanah seluas 2.540 meter persegi adalah milik Dik Doank. "Karena kami (pihak Dik Doank) sebagai tergugat satu bisa membuktikan dalil yang disampaikan penggugat, mengatakan mereka pemilik tanah yang dibangun sekolah Kandank Jurank Doank," papar pengacara Dik Doank.
Sang pengacara menegaskan, "Dalil mereka, kami bantah dengan menunjukkan semua dokumen."
Baca Juga:
Rumah Didatangi 10 Orang Suruhan Ahli Waris, Dik Doank Beri Pesan Ini
Dokumen tersebut berupa surat jual beli tanah, sertifikat hingga menghadirkan saksi dari pihak Dik Doank sebagai tergugat. "(Saksi) mulai dari om Dik cari tanah, diantar beli tanah, kondisi tanah itu dulu seperti apa yang dibilang angker akhirnya dijadikan sekolah," tuturnya.
Malah dalam putusan hakim, pihak tergugat justru didenda Rp 15 juta yang harus dibayarkan kepada negara. "Mereka salah membuktikan, bukti mereka hanya letter C di desa. Jadi saya pikir, hakim cukup bijak dan mempunyai pertimbangan," jelas Deddy J Syamsudin.
Kasus sengketa tanah antara Dik Doank dan Madi Kenin berawal dari pengakuan Madi Kenin. Ia mengklaim sebagai ahli waris dari tanah yang dibangun buat Kandank Jurank Doank.
Baca Juga:
Tas UMKM Syahrini Dicibir Jiplak Brand Ternama, Dik Doank Dituntut Rp 5,5 M
Sehingga Dik Doank diharuskan membayar tanah tersebut seharga Rp 5,5 miliar. Pelantun Pulang ini yang merasa membeli tanah tersebut dengan legal, memperjuangkan haknya dan memenangkan kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Indra Bekti Drop, Dik Doank Mendadak Pengin Posting Foto Bareng: Tak Ada yang Kebetulan
-
Harmonis Selama 10 Tahun Berpoligami, 9 Potret Rumah Tangga Dik Doank Bareng 2 Istrinya
-
Cerita Dik Doank Pernah 9 Kali Mimpi Sakaratul Maut: Aduh Rasanya Sakit Banget!
-
Dik Doank Cerita Pernah Jatuh Miskin: Tabungan Saya Tinggal Rp950 Ribu, Demi Allah!
-
Kepala Ahmad Dhani Dicium Dik Doank, Ucap Kata Maaf dan Mohon Doa!
Tag
Terpopuler
-
Kini Pisah Ranjang, Ruben Onsu Pernah Keluhkan Sikap Sarwendah: Saya Paling Bete
-
Kini Pisah Rumah dengan Sarwendah, Ruben Onsu Sempat Akui Rumah Tangganya Tak Selalu Harmonis
-
Pisah Rumah dengan Ruben Onsu, Sarwendah Ditemani Betrand Peto dan Jordi Onsu di Rumah Sakit
-
Rumah Tangga Dikabarkan Bermasalah, Sarwendah Akui Sudah Dua Bulan Tinggal di Rumah Adik
-
Dengan Suara Gemetar, Sarwendah Buka Suara Soal Gugatan ke Ruben Onsu
Terkini
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!