Polisi saat gelar preskon penangkapan Reza Artamevia terkait narkoba [Matamata.com/Yuliani]

Matamata.com - Pada Kamis (8/4/2021), penyanyi Reza Artamevia kembali jalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah agenda sidang kali ini. Saksi yang dihadirkan adalah dua anggota polisi yang menangkap Reza Artamevia.

Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

Wisnu, salah satu saksi mengatakan bahwa penangkapan Reza terjadi di kafe Long Black kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. "Hari Jumat, 4 September 2020 jam 15.30 WIB," kata Wisnu di persidangan.

Baca Juga:
Reza Artamevia Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Kondisinya Usai Rehab

Di situ, Wisnu juga membeberkan kronologis penangkapan Reza. "Jadi awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Lalu kami dalami informasi tersebut, dan pelaku tersebut berada di kafe Long Black," ujar Wisnu.

Reza bersikap kooperatif saat itu kata Wisnu. Bahkan, Reza sendiri yang menunjukkan di mana dia menyimpan sabu. Dalam penggeledahan, polisi waktu itu menemukan sabu seberat 

Reza Artamevia (MataMata.com/Herwanto)

"Setelah sampai di kafe Long Black, kami melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Kami dijelaskan kedatangan kami, terdakwa kooperatif lalu kami geledah tas terdakwa. Dia nunjukin sendiri tempat menyimpan narkoba," kata Wisnu.

Baca Juga:
Kasus Narkoba, Reza Artamevia Didakwa Pasal Berlapis

Reza lalu dipersilakan majelis hakim untuk berikan tanggapan atas kesaksian Wisnu saat persidangan.  "Iya saya membenarkannya. Semuanya itu benar," kata Reza Artamevia.

Sidang kasus narkoba yang menjerat Reza akan kembali digelar pada 16 April mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak Reza.

Baca Juga:
Aaliyah Massaid Ingin Reza Artamevia Berhenti Pakai Narkoba

Load More