Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Hervan D Merukh telah mengambil sikap dan enggan berkomentar banyak tentang kasus kliennya. Suami Nindy Ayunda itu dijerat tiga pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengangadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

"Hari ini sidang pertama untuk Askara. Agenda ya yang tadi di jelaskan dakwaannya," kata Hervan D Merukh usai sidang.

Hervan tak ingin banyak bicara soal kasus narkotika dan kepemilikan senjata api dengan terdakwa Askara Parasady Harsono. Dia bilang, persoalan itu hanya akan dibahasnya dalam persidangan.

Baca Juga:
Kasus Narkoba dan Senpi, Suami Nindy Ayunda Terancam 20 Tahun Penjara

Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Teman-teman sudah dengar (dalam persidangan), nanti kita punya porsi dalam persidangan untuk menanggapi dan melakukan pembelaan," ucapnya.

Lebih jauh ia hanya meminta doa untuk Askara Parasady Harsono yang kini mendekam di penjara.

"Saya minta doa untuk Askara semoga proses bisa cepat selesai dan hasil yang terbaik," tuturnya.

Baca Juga:
Suami Nindy Ayunda Dijerat Pasal Berlapis, Tidak Ajukan Eksepsi

Askara Parasady Harsono didakwa tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Ketiga, dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa butir psikotropika Happy Five.

Baca Juga:
Nindy Ayunda Dituduh Punya Selingkuhan, Pengacara Beri Jawaban Tak Terduga

Selain itu, Askara juga kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 di dalam kamar serta puluhan butir peluru. Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamarnya.

Selain permasalahan pidana di atas, Askara juga tersandung masalah KDRT yang dilaporkan istrinya ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka.

Sementara semua proses hukum berjalan, sidang perceraian antara Nindy Ayunda dan Askara juga terus berjalan. Pihak Nindy Ayunda bersikukuh ingin bercerai, sementara Askara ingin mempertahankan.

Baca Juga:
Suami Nindy Ayunda Sudah Sembuh dari Covid-19, Kembali Masuk Tahanan

Load More