Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
Gisella Anastasia. (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Gisella Anastasia alias Gisel kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (26/4/2021). Didampingi pengacaranya, artis yang kini berstatus jadi tersangka video syur ini ke sana untuk jalani wajib lapor.

"Masih seperti biasa, masih wajib lapor Senin sama hari Kamis," kata Gisella Anastasia kepada wartawan.

Ini menandai kali ke-27 Gisella Anastasia menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Kendati begitu, mantan istri Gading Marten ini tak mengeluh.

Baca Juga:
Gading Marten dan Karen Nijsen Dikabarkan Putus, Ini Kata Gisella Anastasia

Gisella Anastasia. (Matamata.com/Herwanto)

Justru, Gisella Anastasia bersyukur karena tak ditahan atas kasusnya tersebut.

"Keluhan nggak lah, bersyukur iya lagian cuma tinggal dateng aja kok. Kalau masih ngeluh sih kayaknya nggak deh," tutur Gisella Anastasia.

Pentolan Indonesian Idol ini belum tahu perkembangan kasusnya itu. Dia menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwajib.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Rajin Puasa, Gempita Nora Marten Ikutan Bikin Gemas

"Yah saya mah ngikut aja, manut aja sama prosesnya abis mau gimana? Palingan saya ngikut aja, nggak masalah lah kalau memang konsekuensinya harus bolak balik setiap hari Senin dan Kamis," ucap Gisella Anastasia.

"Nggak apa-apa lah kan masih bisa dijalani aja toh. Jadi sekarang lebih memilih bersyukur aja ikutin prosesnya," imbuhnya lagi.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Seperti diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu sebagai pemeran di dalam video syur berdurasi 19 detik ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.

Baca Juga:
Nobu Nikah Tahun Ini, Pasti Bakal Undang Gisella Anastasia

Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:
Buka Suara Soal PP Royalti, Gisella Anastasia Mendukung Tapi...

Load More