Yohanes Endra | MataMata.com
Aura Kasih saat ditemui usai menjalani sidang perceraian dengan Eryck Amaral di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Aura Kasih dan Eryck Amaral telah resmi bercerai pada 28 April 2021. Setelah cerai, Aura Kasih mengaku bahwa ia tidak trauma menikah. Hanya saja, ia tidak mau tergesa-gesa dalam mencari calon suami.

Lantas, apakah Aura Kasih sejatinya bisa menikah dalam waktu dekat? Bila dicermati, perempuan yang baru cerai akan memiliki masa iddah. Ini merupakan waktu di mana ia tidak boleh menikah sebelum masa iddah berakhir.

Iddah merupakan masa waktu terhitung di mana perempuan menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim. Pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran atau dengan hitungan bulan atau quru.

Baca Juga:
Profil Eryck Amaral, Pria Bule Resmi Bercerai dari Aura Kasih

Aura Kasih saat ditemui usai menjalani sidang perceraian dengan Eryck Amaral di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Mengutip Rumaysho, masa iddah dibagi menjadi dua. Hal ini dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suami atau cerai.

Bagi wanita yang bercerai, maka termasuk wanita yang berpisah dengan li’an atau faskh, atau setelah disetubuhi. Jenis ini ada tiga macam: (a) diceraikan dalam keadaan hamil, (b) diceraikan dengan ‘iddah hitungan quru’, (c) diceraikan dengan ‘iddah hitungan bulan.

Untuk wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

Baca Juga:
Sedang Lucu-lucunya, Anak Jadi Sumber Kekuatan Aura Kasih

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).

Aura Kasih saat ditemui usai menjalani sidang perceraian dengan Eryck Amaral di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Kemudian, untuk perempuan yang memiliki quru’ dan yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’ sekira tiga bulan atau bisa saja lebih cepat. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

Baca Juga:
Aura Kasih Belum Mau Kembali ke Dunia Hiburan, Ada Ketakutan Apa?

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228).

Wallahu a'lam bishawab.

Baca Juga:
Sandang Status Janda, Aura Kasih Mengaku Sempat Insecure

Load More