Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Daniel Mardhany mengaku memakai narkoba karena pandemi Covid-19. Vokalis band metal Deadsquad ini tak ada job manggung di masa pandemi hingga stress.

"Iya (pakai narkoba gara-gara) pandemi," kata Daniel Mardhany di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021).

"Iya nggak ada panggung sama sekali kalian bisa ngerti," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Daniel Mardhany Ungkap Alasan Konsumsi Narkoba Sejak Tahun Lalu

Setelah diciduk polisi Daniel Mardhany mengaku menyesal. Musisi yang doyan mengoleksi Vinyl ini juga mengimbau orang-orang agar tak meniru perbuatannya.

Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Saya menyesal setelah menggunakan narkoba dan kasus ini membuat saya jera. Buat teman-teman jangan menggunakan narkoba karena akan menghancurkan hidup kalian. Pesan saya seperti itu. Saya menyesal," kata Daniel.

Hal senada disampaikan mantan drummer Deadsquad, Auliya Akbar yang juga ditangkap bersama Daniel.

Baca Juga:
Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany Konsumsi Tembakau Sintetis dan Prohiper

"Saya juga menyesal telah menyalahgunakan barang-barang ini. Saya berpesan pada teman-teman untuk menghindari dan jauhkan diri," kata Auliya Akbar.

Daniel Mardhany dan Auliya Akbar diamankan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu (1/5/2021). Sang musisi dinyatakan positif ganja dan benzo.

Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Polisi mengamankan barang bukti satu butir obat Prohiper yang masuk psikotropika golongan 2 saat mengamankan Daniel Mardhany. Dia terancam hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga:
Ditangkap, Daniel Mardhany Vokalis Deadsquad Positif Ganja dan Benzo

Sementara dari Auliya Akbar, polisi menemukan tembakau sintetis dengan berat 2,57 gram dan handphone. Ancamannya hukuman empat tahun penjara. Keduanya disangkakan pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Load More