Matamata.com - Jerinx SID melakukan ritual melukat setelah bebas dari penjara. Tak sendiri, Jerinx menjalani ritual tersebut dengan didampingi sang istri, Nora Alexandra.
I Wayan Gendo Suardana, Kuasa hukum Jerinx SID, mengatakan bahwa upacara melukat dipercayai sebagai pembersih diri. Ritual itu biasa dilakukan umat Hindu.
"Itu kan biasa di dalam adat Hindu, kemudian adat Bali kita itu biasa melakukan pembersihan diri gitu, pencucian diri secara spiritual. Untuk menghilangkan segala kekotoran dalam diri," kata I Wayan Gendo Suardana saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga:
Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra Langsung Gendong Bayi: Nular ya Dik!
Dengan menggelar upaya melukat, seseorang yang ditimpa musibah diharapkan akan dijauhkan dari energi-energi negatif. Bak terlahir kembali, hal-hal positif kembali ke dalam dirinya.
"Itu memang ucapara yang biasa dilakukan orang habis mengalami suatu musibah, habis menjalani prosesi hukuman seperti ini," ujarnya.
"Untuk mengembalikan sebenarnya untuk membuang energi-energi buruk menggantikan dengan energi yang lebih baik," katanya menambahkan.
Baca Juga:
Duh! Jerinx SID Kalap Hujani Nora Alexandra dengan Ciuman di Mobil
Ritual Melukat Jerinx SID dan Nora Alexandra dipimpin sang ibu yang tak lain merupakan seorang pendeta.
"Dilakukan oleh ibunya yang kebetulan seorang sulinggih atau pendeta Hindu, jadi langsung menuju lokasi," imbuh Wayan.
Jerinx SID hari ini bebas dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali. Dia sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 14 bulan penjara terkait kasus "IDI Kacung WHO".
Baca Juga:
Pamer Kemesraan sama Jerinx SID, Nora Alexandra Girang: Selingkuh Dulu Ah!
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Kasus ini sendiri berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Berita Terkait
-
Viral! Jerinx SID Ngamuk Gegara Nora Alexandra Kembali Dihujat Netizen
-
Ada yang Sudah Tak Nyoblos Sejak 2019, Ini 4 Artis Pilih Golput 2024
-
Nora Alexandra Ancam Polisikan Situs Judi Online Gacor: Tolong Malu
-
Video Bokong Nora Alexandra Dikeplak Jerinx SID Viral: Cuma 1 Drummer yang Bisa Seperti Ini
-
Jerinx SID Blak-blakan Ngaku Ditawari Jadi Gubernur Bali, Tapi Kok Ditolak?
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar