Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Anji alias Erdian Aji Prihartanto mengaku mendapatkan ganja lewat situs online. "Yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs megamarijuanastore.com di wilayah Amerika Serikat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Rabu (16/6/2021).

Semula Anji, musisi yang saat ini berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, ditawari lewat direct message (DM) Instagram oleh seseorang berinisial BRO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. BRO diketahui memiliki ID khusus untuk membeli ganja dari situs tersebut.

Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Semua bisa berhuhungan tanpa mengenali. Berawal saudara BRO men-DM ke saudara AN dan ditawarkan apabila mau silahkan dipesan di situs itu nanti BRO itu akan melakukan pemesanan," ujarnya.

Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba, Anji Ungkap Penyesalan Terbesar: Ini Pelajaran!

"Bagaimana itu harus memiliki ID didapat dari seseorang yang sekarang DPO, mereka mesan dan yang menyerahkan pada yang bersangkutan (Anji)," kata dia lagi.

Kekinian, polisi tengah mencari tahu keberadaan BRO sebagai penyalur dan bekerjasama dengan polisi cyber untuk memdalami situs tersebut.

Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Saudara BRO masih kita dalami belum kita dapatkan. Kita sedang kerja sama ke polisi cyber. Sedang kita dalami, kalau di Indonesia tidak legal. Situs ini di luar," katanya.

Baca Juga:
Anji Miliki Buku Hikayat Pohon Ganja, Mengaku Dibaca untuk Edukasi

Anji diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:
Anji Sembunyikan Ganja di Kotak Speaker

Load More