Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Lucky Alamsyah (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Lucky Alamsyah telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah tabrak lari atas laporan Roy Suryo. Sekira 3 jam diperiksa, dia mengaku dapat 20 pertanyaan.

Di hadapan awak media, Lucky bilang kalau pemeriksaan hari ini bentuknya klarifikasi atas unggahan di media sosial yang dianggap fitnah oleh Roy Suryo.

"Lebih ke kronologisnya aja," kata Lucky Alamsyah ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Ribut dengan Roy Suryo, Lucky Alamsyah 3 Jam Digarap Polisi

Lucky Alamsyah (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Ini hanya klarifikasi aja dan sudah dilakukan dengan baik," kata kuasa hukum Lucky, Pia Akbar Nasution, menimpali.

Pia menegaskan yang terpenting Lucky Alamsyah sudah menjelaskan kronologis kejadian. Sebagai warga negara yang taat hukum, ia pun sudah menjalani kewajibannya.

"Mas Lucky sudah melakukan klarifikasi dan sudah memenuhi panggilan," ujar Pia.

Baca Juga:
Lucky Alamsyah Ungkap Penyesalan Atas Postingan Tabrak Lari Roy Suryo di IG

Disinggung soal Roy Suryo, Lucky Alamsyah enggan menanggapi. Dia merasa pertanyaan tersebut kurang pas dengan pemeriksaannya hari ini.

"Saya kira kurang relevan ya kalau itu pertanyaannya," kata Lucky Alamsyah.

Lucky Alamsyah (MataMata.com/Alfian Winanto)

Sebelumnya, Lucky Alamsyah mengunggah kabar melalui akun Instagram pribadinya perihal mantan menteri berinisial RS yang diduga melakukan tabrak lari di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga:
Berbeda dari Roy Suryo, Lucky Alamsyah Beberkan Kronologi Kecelakaan

Lucky mengunggah foto sebuah mobil yang diduga pelaku yang menabrak seorang berinisial AA disertai keterangan singkat kronologi kejadian.

"Ini mobil mantan Menteri yang nyerempet mobil AA lalu kabur. Si RS ini setelah dikejar dan terkejar, di saat dia masuk ke parkiran," ungkap Lucky Alamsyah dalam keterangan unggahnya.

Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah. Merasa difitnah, dia melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya.

Selain pidana, Roy juiga mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah perdata.

Load More