Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Nia Anggia (Instagram/@anggitheperez)

Matamata.com - Jonathan Kreleger, suami Nia Anggia melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukan Pengadilan Agama Jakarta Timur. Hal itu pun menimbulkan tanda tanya. Menanggapi itu, Abdu Anshori selaku kuasa hukum Nia Anggia pun buka suara.

"Untuk hal itu, aku nanti pelajari lebih lanjut. Karena aku belum pelajari secara menyeluruh," ungkap Abdu Anshori saat ditemui di kantornya, kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021).

Namun menurutnya, salah satu faktor ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena adanya perbedaan status kewarganegaraan antara Jonathan Kreleger dan Nia Anggia.

Baca Juga:
Nia Anggia Sebut Tak Ada Orang Ketiga dan KDRT di Rumah Tangganya

Nia Anggia dan suaminya, Jonathan Kreleger [Instagram/@anggitheperez]

"Saya kurang tahu. Kalau untuk pertimbangan dari pihak penggugat mengajukan gugatan ke PN timur, saya kurang paham alasan pertimbangan penggugat. Mungkin barangkali pertimbangan perbedaan warga negara," jelasnya.

"Karena sudah jelas di dalam hukum negara republik indonesia sendiri ada yang namanya pengadilan agama. Pengadilan yang mengadili masalah perceraian orang-orang yang beragama Islam. Selain dari pada itu masuk ke Pengadilan negeri," imbuhnya lagi.

Nia Anggia (Instagram/@anggitheperez)

Jonathan Kreleger mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Nia Anggia, adik Julia Perez. Gugatan cerai itu terdaftar dalam nomor 302/Pdt.G/2021/PN Jkt.

Baca Juga:
Digugat Cerai Suami, Nia Anggia Masih Ingin Pertahankan Pernikahan

Dalam sidang perdana yang dilaksanakan Selasa (22/6/2021) pagi tadi, baik Nia dan suaminya tidak hadir. Mereka hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya masing-masing.

Rencananya sidang berikutnya akan kembali dilaksanakan Selasa depan (29/6/2021) dengan agenda mediasi.

Baca Juga:
Nia Anggia Digugat Cerai, Minta Bantuan Pengacara Sehari Sebelum Sidang

Load More