Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Mark Sungkar keluar dari rumah tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Mark Sungkar menjalani lagi sidang kasus korupsi terkait dana olahraga triatlon di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai pukul 13.30 WIB. Namun sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap membacakan tuntutan.

"Agenda hari ini seyogyanya membacakan tuntutan tapi kami belum siap untuk membacakan tuntutan, kami mohon ditunda besok hari," kata pihak JPU kepada majelis hakim.

Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)

Majelis hakim pun menanyakan alasan yang membuat JPU belum bisa membacakan tuntutan pada hari sidang hari ini.

Baca Juga:
Pengacara Mark Sungkar Ungkap Kejanggalan usai Jaksa Hadirkan Saksi Arman

"Belum turun berkas-berkasnya," jawab pihak JPU.

"Saudara terdakwa maupun penasehat hukum sama-sama kita dengarkan bahwasanya tuntutan dari JPU hari ini belum bisa dibacakan," kata ketua majelis hakim.

Sidang ditunda hingga Kamis (1/7/2021) dengan agenda yang sama.

Baca Juga:
Mark Sungkar Bantah Kabar Fanny Bauty Tak Akur dengan Istrinya: Itu Fitnah!

"Jadi jangan terlalu pagi. Sore saja lah ba'da asar lah," ujar hakim.

Sidang Mark Sungkar. (MataMata.com/Ismail)

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Baca Juga:
Dipangku Mark Sungkar, Anak Irwansyah Diam-diam Kentut sampai BAB

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More