Matamata.com - Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mempertanyakan kenapa kliennya dikawal aparat menggunakan senjata lengkap.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawenny Panjiyoga, menanggapi kritik Wa Ode Nur Zainab tersebut.
"Intinya begini, pengawalan itu merupakan SOP dari kami dengan menggunakan senjata. Dan itu menunjukkan semuanya tidak ada perbedaan di mata hukum," kata Panjiyoga saat dihubungi awak media, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga:
Chacha Frederica Kenang Kebaikan Nia Ramadhani: Membekas di Hati Saya
Karenanya, Panjiyoga memastikan bukan cuma Nia dan Ardi yang diperlakukan seperti itu.
"Semuanya sama ya. Jadi SOP itu tetap kami lakukan. Itu aja. Itu berlaku buat semuanya dari tersangka manapun," ujar dia.
Adapun tujuan penggunaan senjata lengkap, Panjiyoga melanjutan, sebagai upaya perlindungan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Minta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhab: Wajib!
"Bukan hanya ancaman dari tersangka tapi ini untuk melindungi dia dari orang lain," ujar dia.
"Intinya semuanya sama di mata hukum kami tidak membedakan antar satu dan lainnya. Itu merupakan SOP dari kami selain melindungi petugas dari ancaman sekaligus melindungi tersangka dari ancaman luar," katanya lagi.
Sebelumnya Wa Ode Nur Zainab, menilai perlakuan aparat penegak hukum kepada kliennya berlebihan. Dia mengatakan bahwa anak dan menantu politikus sekaligus konglomerat Aburizal Bakrie itu cuma pemakai narkoba.
Baca Juga:
Nia Ramadhani Diciduk karena Narkoba, Mertua Beri Reaksi Tak Terduga
Sehingga penindakannya pun dirasa tidak perlu menggunakan senjata. Namun demikian pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.
Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menangkap Nia Ramadhani dan sopir pribadinya, ZN atas dugaan kepemilikan sabu di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Nia mengakui sabu yang dibawa sopirnya adalah miliknya. Sementara, Ardi Bakrie langsung menyerahkan diri setelah mengetahui istrinya ditangkap bersama sang sopir.
Baca Juga:
Perlakuan Polisi ke Nia Ramadhani Dinilai Berlebihan, Ini Alasannya
Kini ketiganya dijadikan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Geram, Ancam Polisikan Pengedar Video Hoaks Kondisi Kesehatan Aburizal Bakrie: Jangan Ngarang!
-
Biodata Lengkap dan Agama Nia Ramadhani
-
Geng Idol Absen di Resepsi Kedua Mahalini di Bali, Aaliyah Massaid Akrab dengan Nia Ramadhani yang Jadi Bridesmaid
-
Gak Kaleng-kaleng, Mahalini Gaet Rossa Hingga Nia Ramadhani Jadi Bridesmaid di Bali
-
Jadi Bridesmaid Mahalini di Bali, Nia Ramadhani Bagikan Tips Menjaga Pernikahan: Percaya Sama Aku
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat